Jika Anak Gadis Terlanjur Hamil, Apakah Harus Buru-buru Dinikahkan?
loading...
A
A
A
Pilar keempat: Mu’ayarah bil Ma’ruf ( QS. An-Nisa: 19 ), yaitu segala perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf.
Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar kelima: Musyawarah (QS. Al-Baqarah: 233), yaitu adanya diskusi untuk memutuskan segala persoalan dalam keluarga.
“Bergaulah dengan cara yang ma’ruf. Ini tidak hanya perkataan saja tetapi juga pikiran, perkataan, perbuatan, itu harus dilakukan secara ma’ruf. Selain itu pernikaha itu kolektif-kolegial yang harus dijalankan bersama dan harus ada perbincangan untuk memutuskan suatu persoalan dalam keluarga,” ungkap Alimatul Qibtiyah.
(mhy)