Jika Anak Gadis Terlanjur Hamil, Apakah Harus Buru-buru Dinikahkan?
Senin, 14 Juni 2021 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Poin dari kisah tersebut, menurut Alim, adalah Rasulullah SAW telah berusaha memenuhi hak-hak perempuan. Karenanya, apabila kedapatan anak melakukan perbuatan zina, maka orang tua harus tetap memenuhi hak-haknya seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.
Di samping itu juga menyuruh anaknya agar bertobat dengan sepenuh hati kepada Allah dan berjanji tidak akan pernah mengulagi perbuatan zina lagi.
“Bagaimana orang tua harus tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan anaknya, karena dengan hamil hasil zina, dengan zina itu sendiri, dia sudah merasa berdosa, dikucilkan masyarakat, itu sudah tamparan sendiri. Bila dengan tobat dan orangtua tetap tidak mau menerima anaknya, itu akan terjadi pemiskinan jika hak-haknya dihalangi,” tegas Alim.
Dengan demikian, dalam rangka menutup kemungkinan terjadinya perbuatan zina yang tidak diinginkan, Alim menyarankan agar orang tua terus memantau perkembangan dan pergaulan anak, sambil menyampaikan tentang batasan-batasan relasi dengan lawan jenis, memberikan contoh yang baik, dan mendukung terus hingga mendapatkan prestasi gemilang.
Baca juga: Kisah Fatwa Abu Hurairah dan Wanita Pezina
Pilar Pernikahan
Di sisi lain, Alimatul Qibtiyah menjelaskan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah istilah sekaligus doa yang sering kali dipanjatkan oleh umat Islam yang telah menikah dan membina keluarga. Keluarga yang samawa-oriented menjadi impian dari pernikahan sekaligus nikmat yang Allah berikan bagi mereka yang mampu membina keluarganya.
Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar-pilar penting pernikahan dalam Islam agar mempermudah mencapai tujuan di atas. Menurutnya, pilar pertama: Mitsaqan Ghalizan ( QS. An-Nisa: 21 ), yaitu perjanjian sangat berat yang harus ditaati oleh sepasang insan yang telah membentuk perkawinan tersebut.
Pilar kedua: Zawaj ( QS. Ar-Rum: 21 ), yaitu bahwa pernikahan merupakan dua pasang antara laki-laki dan perempuan.
Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga.
Pilar ketiga: Taradhin ( QS. Al-Baqarah: 233 ), yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan.
“Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi. Kalau beli bakso ya jangan hanya sendiri, beli dua. Kalau dananya hanya buat satu bakso saja, ya beli satu tapi nikmatin berdua,” katanya.
Di samping itu juga menyuruh anaknya agar bertobat dengan sepenuh hati kepada Allah dan berjanji tidak akan pernah mengulagi perbuatan zina lagi.
“Bagaimana orang tua harus tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan anaknya, karena dengan hamil hasil zina, dengan zina itu sendiri, dia sudah merasa berdosa, dikucilkan masyarakat, itu sudah tamparan sendiri. Bila dengan tobat dan orangtua tetap tidak mau menerima anaknya, itu akan terjadi pemiskinan jika hak-haknya dihalangi,” tegas Alim.
Dengan demikian, dalam rangka menutup kemungkinan terjadinya perbuatan zina yang tidak diinginkan, Alim menyarankan agar orang tua terus memantau perkembangan dan pergaulan anak, sambil menyampaikan tentang batasan-batasan relasi dengan lawan jenis, memberikan contoh yang baik, dan mendukung terus hingga mendapatkan prestasi gemilang.
Baca juga: Kisah Fatwa Abu Hurairah dan Wanita Pezina
Pilar Pernikahan
Di sisi lain, Alimatul Qibtiyah menjelaskan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah istilah sekaligus doa yang sering kali dipanjatkan oleh umat Islam yang telah menikah dan membina keluarga. Keluarga yang samawa-oriented menjadi impian dari pernikahan sekaligus nikmat yang Allah berikan bagi mereka yang mampu membina keluarganya.
Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar-pilar penting pernikahan dalam Islam agar mempermudah mencapai tujuan di atas. Menurutnya, pilar pertama: Mitsaqan Ghalizan ( QS. An-Nisa: 21 ), yaitu perjanjian sangat berat yang harus ditaati oleh sepasang insan yang telah membentuk perkawinan tersebut.
Pilar kedua: Zawaj ( QS. Ar-Rum: 21 ), yaitu bahwa pernikahan merupakan dua pasang antara laki-laki dan perempuan.
Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga.
Pilar ketiga: Taradhin ( QS. Al-Baqarah: 233 ), yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan.
“Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi. Kalau beli bakso ya jangan hanya sendiri, beli dua. Kalau dananya hanya buat satu bakso saja, ya beli satu tapi nikmatin berdua,” katanya.
Lihat Juga :