Berzikir Sambil Menggeleng-gelengkan Kepala, Bolehkah?

Selasa, 15 Juni 2021 - 22:30 WIB
loading...
Berzikir Sambil Menggeleng-gelengkan Kepala, Bolehkah?
Para sahabat jika berzikir kepada Allah bergerak-gerak sebagaimana bergeraknya pohon di hari yang begitu tenang anginnya, air mata mereka mengalir sampai pakaian mereka. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Kita sering menemukan di berbagai acara tahlil maupun pengajian, orang-orang menggeleng-gelengkan kepalanya saat berzikir. Bahkan ada yang menggerakkan tubuhnya. Bagaimana hukumnya menurut pandangan syariat, bolehkah?

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, secara khusus memang tidak ditemukan dalil Al-Qur'an dan Sunnah terkait menggelengkan kepala saat berzikir. Namun, hal itu dibolehkan sebagai cara untuk lebih konsentrasi (khusyu'), maka hal itu tidak apa-apa bahkan dianjurkan.

Hal ini berdasarkan dalil umum, yaitu ayat berikut:

ٱلَّذِينَ يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

"(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), 'Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka." (QS. Ali 'Imran, Ayat 191)

Imam Muhammad Al-Khalili asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan ayat di atas:

علمت أن الحركة في الذكر والقراءة ليست محرمة ولا مكروهة، بل هي مطلوبة في جملة أحوال الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضرة وغنى وفقر

"Aku mengetahui bahwa gerakan dalam berzikir dan membaca Al-Qur'an bukanlah suatu hal yang haram dan makruh, bahkan itu hal yang dituntut secara umum di berbagai kondisi orang yang berzikir baik dalam keadaan berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, perjalanan, mukim, kaya, dan fakir. (Fatawa al Khalili 'alal Madzhab asy Syafi'i, jilid. 1, hal. 36)

Beliau juga berkata: "Adapun menggoyangkan badan di saat zikir adalah hal yang dianjurkan. Berdasarkan riwayat dari Abu Nu'aim Ahmad bin Abdillah al Ashfahani dengan sanadnya dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu hari ia menceritakan keadaan sahabat Nabi: "Para sahabat jika berzikir kepada Allah bergerak-gerak sebagaimana bergerak-geraknya pohon di musim angin, air mata mereka mengalir sampai pakaian mereka.

Ahli bahasa mengatakan "Maada Yamiidu artinya bergerak/mengayun." Syaikh kami, al 'Arif Jamaluddin Abdillah bin Husamuddin al Khalil -semoga Allah sucikan ruhnya- mengatakan: "Hal ini begitu jelas bahwa para sahabat Nabi melakukan gerakan dalam berzikir dengan gerakan yang kuat ke kiri dan kanan. Karena gerakan mereka diserupakan dengan gerakan pohon di hari berangin kencang, maka gerakan ini telah kuat secara mutlak berdasarkan atsar bahwa seseorang yang bergerak-gerak dalam keadaan duduk dan berdiri dan gerakan apa pun tidaklah terlarang.

Dan tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang melarang gerakan saat berdzikir, seandainya hal itu dibenci niscaya Rasulullah akan menjelaskannya kepada umatnya. (Ibid, jilid. 2, hal. 259)

Imam Fakhruddin ar-Razi rahimahullah mengatakan:

المؤمن إذا سمع ذكر الله اهتز ونشط

"Orang beriman itu jika mendengar zikrullah maka dia akan bergerak-gerak dan semangat." (Tafsir Ar Razi, jilid. 5, hal. 294)

Adapun pihak yang melarang berpendapat bahwa menggerakkan badan saat zikir seperti menyerupai Yahudi. Sebagian ulama menyebutkan bahwa penamaan Yahudi karena mereka suka bergerak-gerak (Yatahawwaduun) saat membaca Taurat.

Demikian hukum menggelengkan kepala saat berzikir. Semoga kita bisa berlapang dada dalam menyikapinya.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Inilah Adab Berzikir yang Jarang Diketahui Orang
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0866 seconds (0.1#10.140)