Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (3/Tamat)
Jum'at, 18 Juni 2021 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
المكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم، فإنّه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق
"Pemungut pajak termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak. (Al Kabaair, Hal. 115)
Jadi, pendapat yang lebih kuat dan inshaf adalah pajak itu tidak apa-apa selama sesuai prinsip keadilan, inilah pendapat mayoritas ulama, baik klasik maupun kontemporer. Jika rakyat dizalimi karena pajak terlalu banyak dan besar, sehingga mereka merasa tercekik, maka ulama sepakat haramnya.
Syekh Abdullah Al-Faqih (dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 5811), juga mengatakan bahwa pajak yang adil itu boleh dan bekerja di kantor pajak juga boleh, selama untuk kemaslahatan umum seperti jalanan, rumah sakit, sekolah, dan semisalnya. Adapun pajak yang haram adalah pajak yang zalim, jika biaya belanja negara dari sumber lain sudah memadai, maka menurutnya tidak perlu pajak.
"Masing-masing negara kondisinya tidak sama. Di Indonesia, 70% biaya belanja negara diperoleh dari pajak, jika diharamkan secara mutlak maka bisa terjadi kegoncangan. Seandainya kekayaan negeri ini dikelola dengan baik, kita percaya tanpa pajak Indonesia tetap mampu berjalan dan berlari, sebagaimana Arab Saudi," kata Ustaz Farid Nu'man.
Baca Juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (2)
Wallahu A'lam
"Pemungut pajak termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak. (Al Kabaair, Hal. 115)
Jadi, pendapat yang lebih kuat dan inshaf adalah pajak itu tidak apa-apa selama sesuai prinsip keadilan, inilah pendapat mayoritas ulama, baik klasik maupun kontemporer. Jika rakyat dizalimi karena pajak terlalu banyak dan besar, sehingga mereka merasa tercekik, maka ulama sepakat haramnya.
Syekh Abdullah Al-Faqih (dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 5811), juga mengatakan bahwa pajak yang adil itu boleh dan bekerja di kantor pajak juga boleh, selama untuk kemaslahatan umum seperti jalanan, rumah sakit, sekolah, dan semisalnya. Adapun pajak yang haram adalah pajak yang zalim, jika biaya belanja negara dari sumber lain sudah memadai, maka menurutnya tidak perlu pajak.
"Masing-masing negara kondisinya tidak sama. Di Indonesia, 70% biaya belanja negara diperoleh dari pajak, jika diharamkan secara mutlak maka bisa terjadi kegoncangan. Seandainya kekayaan negeri ini dikelola dengan baik, kita percaya tanpa pajak Indonesia tetap mampu berjalan dan berlari, sebagaimana Arab Saudi," kata Ustaz Farid Nu'man.
Baca Juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (2)
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :