Puasa 6 Hari Syawal Bagi Perempuan, Syawal Dulu atau Qadha Dulu?
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Rasulullah SAW juga bersabda:
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ
"Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan." (HR. Muslim No 130, dari Abu Hurairah)
Hadits lain menyebutkan: "Niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya." (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa'ad as Saidi).
Tata Caranya
Bagi Imam Abdullah bin Al Mubarak, puasa sunnah 6 hari Syawal dilakukan di awal bulan. Jika dilakukan tidak berturut-turut tidak apa-apa. (Sunan At Tirmidzi No. 759)
Mazhab Syafi'iyah mengatakan lebih utama di awal bulan, dan berturut-turut. Jika tidak berturut-turut tidak apa-apa dan tetap dapat keutamaan. (Syarh Shahih Muslim, 8/56)
Mazhab Hambaliyah mengatakan berturut-turut atau tidak, sama saja. Yang satu tidak lebih utama atas lainnya. (Fiqhus Sunnah, 1/450)
Mazhab Hanafiyah mengatakan lebih diutamakan tidak berturut-turut, tiap pekan dua hari saja. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/93)
Jika diawal-awal bulan tidak sempat, karena masih banyak kunjungan atau dikunjungi famili dan kerabat, tidak apa-apa dia menundanya karena menghormati hidangan tuan rumah juga perintah syariat.(Baca Juga: Amalan di Bulan Syawal Berdasar Hadis Sahih, Dhaif, dan Palsu)
Wallahu A'lam
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ
"Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan." (HR. Muslim No 130, dari Abu Hurairah)
Hadits lain menyebutkan: "Niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya." (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa'ad as Saidi).
Tata Caranya
Bagi Imam Abdullah bin Al Mubarak, puasa sunnah 6 hari Syawal dilakukan di awal bulan. Jika dilakukan tidak berturut-turut tidak apa-apa. (Sunan At Tirmidzi No. 759)
Mazhab Syafi'iyah mengatakan lebih utama di awal bulan, dan berturut-turut. Jika tidak berturut-turut tidak apa-apa dan tetap dapat keutamaan. (Syarh Shahih Muslim, 8/56)
Mazhab Hambaliyah mengatakan berturut-turut atau tidak, sama saja. Yang satu tidak lebih utama atas lainnya. (Fiqhus Sunnah, 1/450)
Mazhab Hanafiyah mengatakan lebih diutamakan tidak berturut-turut, tiap pekan dua hari saja. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/93)
Jika diawal-awal bulan tidak sempat, karena masih banyak kunjungan atau dikunjungi famili dan kerabat, tidak apa-apa dia menundanya karena menghormati hidangan tuan rumah juga perintah syariat.(Baca Juga: Amalan di Bulan Syawal Berdasar Hadis Sahih, Dhaif, dan Palsu)
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :