Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah: Hati-Hati Terjebak Riba
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jejak Israel: Para Rentenir Keturunan Nabi yang Menguasai Dunia
Halal dan Dibolehkan
Jadi, meminjam uang di suatu bank yang benar-benar berlandaskan hukum Islam adalah halal atau diperbolehkan sebagaimana halalnya perkara utang piutang.
Berikut ini adalah beberapa dalil yang menyebutkan perkara utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Baqarah: 280 )
Dalam sebuah hadis juga disebutkan perkara yang sama tentang utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan. Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, alHakim)
Riba Dalam Pinjaman
Meminjam uang di bank syariah tanpa biaya tambahan saat pelunasan adalah sah-sah saja atau diperbolehkan sementara meminjam uang di bank syariah dengan tambahan biaya apapun namanya tetap saja dianggap sebagai riba.
Oleh sebab itu siapapun yang hendak mengambil pinjaman di bank syariah sebaiknya mempertimbangkannya terlebih dahulu dan mengetahui sistem pembayarannya. Pastikan tidak ada riba dalam aktivitas pinjam meminjam tersebut karena riba pinjaman adalah budaya masyarakat Yahudi dan memakan harta hasil riba adalah haram. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Baca juga: Hindari Risiko Menabung, LPS: Jangan Mudah Tergiur Bunga Bank Tinggi
Halal dan Dibolehkan
Jadi, meminjam uang di suatu bank yang benar-benar berlandaskan hukum Islam adalah halal atau diperbolehkan sebagaimana halalnya perkara utang piutang.
Berikut ini adalah beberapa dalil yang menyebutkan perkara utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Baqarah: 280 )
Dalam sebuah hadis juga disebutkan perkara yang sama tentang utang piutang dan tenggang waktu yang diberikan. Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, alHakim)
Riba Dalam Pinjaman
Meminjam uang di bank syariah tanpa biaya tambahan saat pelunasan adalah sah-sah saja atau diperbolehkan sementara meminjam uang di bank syariah dengan tambahan biaya apapun namanya tetap saja dianggap sebagai riba.
Oleh sebab itu siapapun yang hendak mengambil pinjaman di bank syariah sebaiknya mempertimbangkannya terlebih dahulu dan mengetahui sistem pembayarannya. Pastikan tidak ada riba dalam aktivitas pinjam meminjam tersebut karena riba pinjaman adalah budaya masyarakat Yahudi dan memakan harta hasil riba adalah haram. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Baca juga: Hindari Risiko Menabung, LPS: Jangan Mudah Tergiur Bunga Bank Tinggi
(mhy)
Lihat Juga :