Kisah Kaum Yahudi Ingkari Taurat, Hukuman Zina Diganti Jadi Cambuk
Minggu, 25 Juli 2021 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, jika kami mendapatkan orang yang terhormat (melakukannya), maka kami biarkan. Dan jika kami mendapatkan orang yang lemah melakukannya (rakyat jelata), maka kami tegakkan had terhadapnya. Kami pun berkata, "Marilah kita berkumpul untuk menetapkan sesuatu yang akan kita pakai dalam memberikan hukuman kepada orang terhormat dan orang yang rendah; kita tetap jemur dan cambuk sebagai ganti rajam."
Maka Rasulullah SAW bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah orang pertama yang menghidupkan perintah-Mu ketika mereka mematikannya." Beliau pun memerintahkan dirajam, lalu dirajamlah orang tersebut.
Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat ini: "Wahai Rasul (Muhammad)! Janganlah kamu disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya" sampai ayat "Jika (hukum) ini yang diberikan kepadamu (yang sudah diubah) terimalah," di mana orang itu mengatakan, "Datangilah Muhammad! Jika ia memerintahkan dihitamkan dan didera, maka terimalah hukum itu, tetapi jika dia memfatwakan kamu untuk dirajam, maka berhati-hatilah."
Kemudian Allah menurunkan ayat, "Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir". "Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim". Dan 'Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik." (Lihat Al-Ma'idah: 44, 45 dan 47)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Piagam Madinah dan Terusirnya Kaum Yahudi dari Tanah Suci
Maka Rasulullah SAW bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah orang pertama yang menghidupkan perintah-Mu ketika mereka mematikannya." Beliau pun memerintahkan dirajam, lalu dirajamlah orang tersebut.
Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat ini: "Wahai Rasul (Muhammad)! Janganlah kamu disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya" sampai ayat "Jika (hukum) ini yang diberikan kepadamu (yang sudah diubah) terimalah," di mana orang itu mengatakan, "Datangilah Muhammad! Jika ia memerintahkan dihitamkan dan didera, maka terimalah hukum itu, tetapi jika dia memfatwakan kamu untuk dirajam, maka berhati-hatilah."
Kemudian Allah menurunkan ayat, "Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir". "Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim". Dan 'Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik." (Lihat Al-Ma'idah: 44, 45 dan 47)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Piagam Madinah dan Terusirnya Kaum Yahudi dari Tanah Suci
(rhs)
Lihat Juga :