Anak Belum Baligh Jadi Imam Sholat Berjamaah, Bolehkah?

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:21 WIB
loading...
Anak Belum Baligh Jadi Imam Sholat Berjamaah, Bolehkah?
Menurut Hadis Nabi, anak kecil dibolehkan menjadi imam sholat bagi orang dewasa. Namun, terjadi perbedaan perndapat di kalangan para ulama. Foto/dok Sanadmedia
A A A
Sholat berjamaah memiliki keutamaan lebih besar daripada sholat sendirian (munfarid). Lalu bagaimana hukumnya jika sholat berjamaah dipimpin oleh anak kecil yang belum baligh?

Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia):

Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah terjadi anak berusia tujuh tahun menjadi imam sholat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari berikut. 'Amru bin Salamah radhiallahu 'Anhu bercerita: aku datangkan kepadamu dari sisi Nabi sejujur-jujurnya, bahwa Beliau besabda:

فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

"Jika sudah masuk waktu shalat maka azanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hapalannya sebagai imam kalian."

'Amru bin Salamah berkata: "Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al-Qur'annya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun." (HR Al-Bukhari No. 4302)

Menurut hadits ini tegas kebolehannya anak kecil menjadi imam bagi orang dewasa. Walau demikian, para ulama ternyata berbeda pendapat.

Kami ringkas dari Al-Mausu’ah sebagai berikut:
1. Mayoritas ulama mengatakan tidak sah untuk sholat wajib, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah. Alasannya karena imam itu penanggung atau penjamin, semantara anak yang belum baligh belum bisa menjadi penanggung atau penjamin atas shalat mereka.

2. Mayoritas ulama mengatakan sahnya untuk sholat sunnah saja (tarawih, istisqa, kusuf), seperti sebagian Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Sebagian Hanafiyah mengatakan tidak sah sama sekali baik shalat wajib dan sunnah.

3. Mazhab Syafi’iyyah mengatakan sah untuk sholat wajib dan sunnah secara mutlak, berdasarkan hadits 'Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu di atas. Tapi, jika ada yang orang dewasa maka dewasa lebih utama dibanding anak-anak walau anak-anak itu lebih bagus bacaannya. Oleh karena itu, Al-Buwaithi (Syafi’iyah generasi awal) mengatakan makruh imam anak-anak jika ada orang dewasa. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 6/203-204)

Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya menjadi imam baik sholat wajib dan sunnah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah. Sebab, jika hal itu terlarang tidak mungkin terjadi pembiaran oleh Rasulullah, padahal zaman itu wahyu masih turun, jika memang itu salah tentu akan ada wahyu yang menegurnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "...Sebab, di zaman wahyu tidak pernah terjadi pembiaran terhadap peristiwa yang di dalamnya mengandung apa-apa yang tidak dibolehkan." (Fathul Bari, 2/186)

Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan: "Pendapat yang lebih kuat adalah sahnya imam anak-anak yang sudah mumayyiz (tujuh tahun), jika memang shalatnya bagus, namun jika ada yang sudah baligh maka itu lebih utama jika dia bacaannya juga bagus." (Al-Islam Su’aal wa Jawaab no. 155061)

Ini juga yang difatwakan oleh ulama Hambaliyah kontemporer seperti Syekh Abdul Aziz bin baaz, Syekh Ustaimin, dan lainnya, bahwa anak-anak yang belum baligh tapi sudah berusia tujuh tahun adalah sah menjadi imam shalat baik shalat wajib dan sunnah.

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)