Ayat Tentang Utang Piutang di Surat Al-Baqarah
Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah 283)
Setelah menjelaskan perlu adanya saksi dan catatan dalam transaksi utang piutang, Allah juga memberikan solusi jika kedua pihak tidak mampu mendatangkannya atau dalam keadaan bepergian yang menyebabkan tidak dapat mencatat proses transaksi.
Solusinya adalah orang yang memberi utang atau da‘in dapat meminta barang gadai (rahn) sebagai jaminan pelunasan utang, jika dikhawatirkan ada kemungkinan tidak amanah dari pihak madyun. Namun jika kedua pihak saling percaya, maka hal ini tidak perlu dilakukan.
Yang perlu diingat, status barang gadai adalah jaminan kepercayaan bagi pemberi utang, sehingga tidak memberi konsekuensi perpindahan kepemilikan barang tersebut. Oleh karenanya, jika pemberi utang memanfaatkan barang gadai milik madyun dan ia mendapat keuntungan darinya, maka termasuk riba, seperti dalam hadis riwayat Imam AL-Bayhaqi:
كُلُّ قَرضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُو وَجْهٌ مِنْ وُجُوهُ الرِبا
Setiap pinjaman/utang yang memberikan keuntungan, maka keuntungan itu adalah salah satu bentuk riba.
Dengan demikian, urusan utang-piutang merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap muslim karena menyangkut hubungan muamalah dengan sesamanya.
Imam Al-Sya’rowi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pengadaan saksi pihak ketiga maupun dianjurkan adanya pencatatan utang pada dasarnya untuk menjalankan perintah Allah dalam rangka menghilangkan kesulitan hamba-Nya.
Secara zahir ayat ini seperti ditujukan untuk menjaga hak orang yang memberi utang (da‘in), namun sebenarnya ayat ini justru sangat memerhatikan madyun. Orang yang berutang jika ia menyadari bahwa utang adalah janji yang harus ditepati, maka ia akan berusaha keras untuk menunaikannya.
Beban hidupnya kemudian menjadi berlipat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga menunaikan utangnya, sedangkan orang yang memberikan utang sudah dalam keadaan berkecukupan. Sehingga melalui ayat ini, selain melatih pentingnya menjaga amanah bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi utang-piutang.
Allah ingin menjaga hak orang-orang tidak mampu di luar sana agar dapat menunaikan kewajiban utangnya dengan baik tanpa adanya kecurangan dari oknum-oknum yang membantunya memberi pinjaman jika terjadi lupa di antara keduanya. Wallahu a’lam
Baca juga: Teror oleh Pinjaman Online Marak, DPR Minta Otoritas Segera Bertindak
Setelah menjelaskan perlu adanya saksi dan catatan dalam transaksi utang piutang, Allah juga memberikan solusi jika kedua pihak tidak mampu mendatangkannya atau dalam keadaan bepergian yang menyebabkan tidak dapat mencatat proses transaksi.
Solusinya adalah orang yang memberi utang atau da‘in dapat meminta barang gadai (rahn) sebagai jaminan pelunasan utang, jika dikhawatirkan ada kemungkinan tidak amanah dari pihak madyun. Namun jika kedua pihak saling percaya, maka hal ini tidak perlu dilakukan.
Yang perlu diingat, status barang gadai adalah jaminan kepercayaan bagi pemberi utang, sehingga tidak memberi konsekuensi perpindahan kepemilikan barang tersebut. Oleh karenanya, jika pemberi utang memanfaatkan barang gadai milik madyun dan ia mendapat keuntungan darinya, maka termasuk riba, seperti dalam hadis riwayat Imam AL-Bayhaqi:
كُلُّ قَرضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُو وَجْهٌ مِنْ وُجُوهُ الرِبا
Setiap pinjaman/utang yang memberikan keuntungan, maka keuntungan itu adalah salah satu bentuk riba.
Dengan demikian, urusan utang-piutang merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap muslim karena menyangkut hubungan muamalah dengan sesamanya.
Imam Al-Sya’rowi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pengadaan saksi pihak ketiga maupun dianjurkan adanya pencatatan utang pada dasarnya untuk menjalankan perintah Allah dalam rangka menghilangkan kesulitan hamba-Nya.
Secara zahir ayat ini seperti ditujukan untuk menjaga hak orang yang memberi utang (da‘in), namun sebenarnya ayat ini justru sangat memerhatikan madyun. Orang yang berutang jika ia menyadari bahwa utang adalah janji yang harus ditepati, maka ia akan berusaha keras untuk menunaikannya.
Beban hidupnya kemudian menjadi berlipat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga menunaikan utangnya, sedangkan orang yang memberikan utang sudah dalam keadaan berkecukupan. Sehingga melalui ayat ini, selain melatih pentingnya menjaga amanah bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi utang-piutang.
Allah ingin menjaga hak orang-orang tidak mampu di luar sana agar dapat menunaikan kewajiban utangnya dengan baik tanpa adanya kecurangan dari oknum-oknum yang membantunya memberi pinjaman jika terjadi lupa di antara keduanya. Wallahu a’lam
Baca juga: Teror oleh Pinjaman Online Marak, DPR Minta Otoritas Segera Bertindak
(mhy)
Lihat Juga :