Ayat Tentang Utang Piutang di Surat Al-Baqarah
loading...
A
A
A
Ayat tentang utang piutang di Surat Al-Baqarah, tepatnya pada ayat 282-283, menjadi pedoman bagi kita untuk urusan tersebut. Dari sini kita bisa melihat bagaimana Islam mengatur secara detail masalah utang piutang .
Utang dalam bahasa Arab disebut sebagai dayn. Imam As-Sya‘rowi menjelaskan dayn sebagai uang yang dipinjam (diutang) dalam tempo tertentu yang telah ditentukan. Orang yang berutang disebut madyun atau madin. Orang yang memberi utang atau pinjaman disebut da‘in.
Pada ayat 282 Surat Al-Baqarah, Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡٔٗاۚ ….
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya…. ( QS Al-Baqarah: 282 )
Lafaz faktubuh pada ayat tersebut menunjukkan kata perintah untuk mencatat transaksi utang piutang. Catatan ini menurut Ibnu Asyur dalam tafsirnya Al-Tahrir wa Al-Tanwir memiliki dua kemungkinan: catatan yang ditulis oleh dua pihak yang saling berutang atau salah satu di antara keduanya sebagai bukti jika terjadi pengingkaran; serta catatan dari pihak ketiga sekaligus sebagai saksi apabila kedua pihak memang tidak bisa mencatat, dan inilah yang banyak terjadi pada saat turunnya ayat di mana kondisi bangsa Arab belum akrab dengan dunia tulisan.
Berkaitan dengan wajib tidaknya mencatat jumlah nominal dalam transaksi utang-piutang, Imam Al-Thabari dalam tafsirnya Jami’ al-Bayan fi Takwil al-Qur’an menyebutkan dua perbedaan ulama.
Pendapat pertama mengatakan adanya kewajiban mencatat utang baik nominalnya besar maupun sedikit untuk menghindari keragu-raguan, sebagaimana mengutip riwayat Al-Dhahak, Ibnu Juraij, dan Qatadah.
Kewajiban ini menurut Imam Al-Qurthubi juga disebabkan agar tidak terjadi pengingkaran antarkedua pihak jika saling lupa di kemudian hari. Namun pada jual beli kontan tidak diwajibkan pencatatan agar proses transaksi lebih cepat dan mudah.
Adapun pendapat kedua mengatakan tidak diwajibkan mencatat utang, dengan mengutip riwayat Al-Sya’bi. Hal ini dikarenakan ayat setelahnya yang artinya “jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanat utangnya dan hendaklah bertakwa kepada Allah SWT” menunjukkan rukhsah atau keringanan untuk tidak adanya kewajiban pencatatan utang, dengan syarat kedua pihak saling pecaya menjaga amanat utang.
Pendapat Jumhur (mayoritas ulama) kemudian menyimpulkan bahwa pencatatan anggaran utang baik sedikit maupun banyak dihukumi sunnah atau nadb, jika kedua pihak saling amanah dan orang yang diutangi juga dapat dipercaya.
Namun jika orang yang diberi utang diduga kurang dapat dipercaya, maka hukumnya wajib. Hal demikian dikarenakan agar tidak adanya kesalahan dan kekeliruan dalam jumlah dan nominal barang utang sebab lupa, sehingga lebih dianjurkan untuk dicatat.
Menghadirkan Saksi
Masih di ayat yang sama, Allah menyebutkan:
وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ ….
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya…
Selain dianjurkan membuat catatan sebagai saksi dalam utang piutang, saksi juga dapat berupa kehadiran pihak ketiga dalam rangka menyaksikan transaksi utang-piutang serta menguatkan kepercayaan terkait masalah uang atau harta.
Utang dalam bahasa Arab disebut sebagai dayn. Imam As-Sya‘rowi menjelaskan dayn sebagai uang yang dipinjam (diutang) dalam tempo tertentu yang telah ditentukan. Orang yang berutang disebut madyun atau madin. Orang yang memberi utang atau pinjaman disebut da‘in.
Pada ayat 282 Surat Al-Baqarah, Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡٔٗاۚ ….
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya…. ( QS Al-Baqarah: 282 )
Lafaz faktubuh pada ayat tersebut menunjukkan kata perintah untuk mencatat transaksi utang piutang. Catatan ini menurut Ibnu Asyur dalam tafsirnya Al-Tahrir wa Al-Tanwir memiliki dua kemungkinan: catatan yang ditulis oleh dua pihak yang saling berutang atau salah satu di antara keduanya sebagai bukti jika terjadi pengingkaran; serta catatan dari pihak ketiga sekaligus sebagai saksi apabila kedua pihak memang tidak bisa mencatat, dan inilah yang banyak terjadi pada saat turunnya ayat di mana kondisi bangsa Arab belum akrab dengan dunia tulisan.
Berkaitan dengan wajib tidaknya mencatat jumlah nominal dalam transaksi utang-piutang, Imam Al-Thabari dalam tafsirnya Jami’ al-Bayan fi Takwil al-Qur’an menyebutkan dua perbedaan ulama.
Pendapat pertama mengatakan adanya kewajiban mencatat utang baik nominalnya besar maupun sedikit untuk menghindari keragu-raguan, sebagaimana mengutip riwayat Al-Dhahak, Ibnu Juraij, dan Qatadah.
Kewajiban ini menurut Imam Al-Qurthubi juga disebabkan agar tidak terjadi pengingkaran antarkedua pihak jika saling lupa di kemudian hari. Namun pada jual beli kontan tidak diwajibkan pencatatan agar proses transaksi lebih cepat dan mudah.
Adapun pendapat kedua mengatakan tidak diwajibkan mencatat utang, dengan mengutip riwayat Al-Sya’bi. Hal ini dikarenakan ayat setelahnya yang artinya “jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanat utangnya dan hendaklah bertakwa kepada Allah SWT” menunjukkan rukhsah atau keringanan untuk tidak adanya kewajiban pencatatan utang, dengan syarat kedua pihak saling pecaya menjaga amanat utang.
Pendapat Jumhur (mayoritas ulama) kemudian menyimpulkan bahwa pencatatan anggaran utang baik sedikit maupun banyak dihukumi sunnah atau nadb, jika kedua pihak saling amanah dan orang yang diutangi juga dapat dipercaya.
Namun jika orang yang diberi utang diduga kurang dapat dipercaya, maka hukumnya wajib. Hal demikian dikarenakan agar tidak adanya kesalahan dan kekeliruan dalam jumlah dan nominal barang utang sebab lupa, sehingga lebih dianjurkan untuk dicatat.
Menghadirkan Saksi
Masih di ayat yang sama, Allah menyebutkan:
وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ ….
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya…
Selain dianjurkan membuat catatan sebagai saksi dalam utang piutang, saksi juga dapat berupa kehadiran pihak ketiga dalam rangka menyaksikan transaksi utang-piutang serta menguatkan kepercayaan terkait masalah uang atau harta.