Ayat Tentang Utang Piutang di Surat Al-Baqarah
Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Menghadirkan Saksi
Masih di ayat yang sama, Allah menyebutkan:
وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ ….
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya…
Baca juga: Pinjaman Tanpa Bunga Menurut Islam, Begini Syarat dan Ketentuannya
Selain dianjurkan membuat catatan sebagai saksi dalam utang piutang, saksi juga dapat berupa kehadiran pihak ketiga dalam rangka menyaksikan transaksi utang-piutang serta menguatkan kepercayaan terkait masalah uang atau harta.
Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mendatangkan saksi dalam masalah ini. Menurut Jumhur salaf, wajib mendatangkan saksi, sedangkan menurut para ahli fiqh modern hukumnya nadb atau sunnah seperti Malik, Abu Hanifah, Al-Syafi’i, dan Ahmad.
Begitu juga Imam Al-Qurthubi dan Imam Al-Jashas dalam kedua tafsir Ahkam-nya menuturkan bahwa pendapat yang shahih adalah tentang kesunnahan menghadirkan saksi sebagai suatu kehati-hatian.
Oleh karenanya, jangan sampai memberatkan pihak ketiga sebagai saksi yang hadir atau yang mencatat transaksi utang piutang, dengan memaksa dan mengganggu di tengah kesibukannya yang lain.
Pihak ketiga sebagai saksi baik seorang laki-laki maupun dua orang perempuan juga dituntut untuk tetap amanah, dengan tidak mengada-ada dalam bersaksi atau memanipulasi catatan transaksi utang antar kedua pihak.
Baca juga: Jangan Mudah Tergiur Pinjaman Online, Simak Seruan Asosiasi Fintech Berikut
Barang Jaminan
Selanjutnya ada ayat 283 Allah mengatakan:
وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٢٨٣
Masih di ayat yang sama, Allah menyebutkan:
وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ ….
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya…
Baca juga: Pinjaman Tanpa Bunga Menurut Islam, Begini Syarat dan Ketentuannya
Selain dianjurkan membuat catatan sebagai saksi dalam utang piutang, saksi juga dapat berupa kehadiran pihak ketiga dalam rangka menyaksikan transaksi utang-piutang serta menguatkan kepercayaan terkait masalah uang atau harta.
Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mendatangkan saksi dalam masalah ini. Menurut Jumhur salaf, wajib mendatangkan saksi, sedangkan menurut para ahli fiqh modern hukumnya nadb atau sunnah seperti Malik, Abu Hanifah, Al-Syafi’i, dan Ahmad.
Begitu juga Imam Al-Qurthubi dan Imam Al-Jashas dalam kedua tafsir Ahkam-nya menuturkan bahwa pendapat yang shahih adalah tentang kesunnahan menghadirkan saksi sebagai suatu kehati-hatian.
Oleh karenanya, jangan sampai memberatkan pihak ketiga sebagai saksi yang hadir atau yang mencatat transaksi utang piutang, dengan memaksa dan mengganggu di tengah kesibukannya yang lain.
Pihak ketiga sebagai saksi baik seorang laki-laki maupun dua orang perempuan juga dituntut untuk tetap amanah, dengan tidak mengada-ada dalam bersaksi atau memanipulasi catatan transaksi utang antar kedua pihak.
Baca juga: Jangan Mudah Tergiur Pinjaman Online, Simak Seruan Asosiasi Fintech Berikut
Barang Jaminan
Selanjutnya ada ayat 283 Allah mengatakan:
وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٢٨٣
Lihat Juga :