Kirim Al Fatihah untuk Orang Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 30 Juli 2021 - 13:05 WIB
loading...
A A A
وقال الأكثر لا يصل إلى الميت ثواب القراءة وإن ذلك لفاعله

Mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal. (Kasyaf al-Qana’, 2/147)

Sementara Ibnu Qudamah mengatakan,

وأي قربة فعلها وجعل ثوابها للميت المسلم نفعه ذلك

Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya. (as-Syarhul Kabir, 2/425).

Baca juga: Aturan Baru Terbit, Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam madzhab hambali,

وقال بعضهم إذا قرئ القرآن عند الميت أو اهدي إليه ثوابه كان الثواب لقارئه ويكون الميت كأنه حاضرها فترجى له الرحمة

Ada sebagian ulama hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Qur'an. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat. (as-Syarhul Kabir, 2/426).

Melihat perbedaan pendapat di kalangan ulama tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, bahwa masalah ini termasuk masalah ikhtilaf ijtihadiyah fiqhiyah, dan bukan masalah aqidah manhajiyah (prinsip beragama). Sehingga berlaku kaidah, siapa yang ijtihadnya benar maka dia mendapatkan dua pahala dan siapa yang ijtihadnya salah, mendapat satu pahala.

Dari ‘Amru bin Al-‘Aash radliyallaahu ‘anhu: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.

“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala”. (HR. Bukhari 7352 & Muslim 4584)

Baca juga; DKI Provinsi Pelopor Layak Anak, Netizen: Kalau Gubernurnya Mantap, Semua Jadi Mantap

Kaitannya dengan ini, ada satu sikap yang perlu kita bangun, ketika kita bersinggungan dengan masalah yang termasuk dalam ranah ijtihadiyah fiqhiyah, yaitu mengedepankan sikap dewasa, toleransi dan tidak menjatuhkan vonis kesesatan. Baik yang berpendapat boleh maupun yang berpendapat melarang.

"Masing-masing boleh menyampaikan pendapatnya berdasarkan alasan dan dalil yang mendukungnya. Sekaligus mengkritik pendapat yang tidak sesuai dengannya. Sampai batas ini dibolehkan,"ungkapnya.

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Zulhijjah Bulan Berkurban...
Zulhijjah Bulan Berkurban : Inilah Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab
Wajib atau Sunnah? Begini...
Wajib atau Sunnah? Begini Status Hukum Kurban dalam 4 Mazhab
Puasa Syawal dalam Pandangan...
Puasa Syawal dalam Pandangan 4 Mazhab
Bayar Zakat Fitrah Lebih...
Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik dengan Beras atau Uang? Begini Penjelasan 4 Mazhab
Hukum Puasa Ibu Hamil...
Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab
Amalan Malam Nisfu Syaban...
Amalan Malam Nisfu Syaban dalam Pandangan 4 Mazhab
Rekomendasi
Bumi Bocor Parah, Lubang...
Bumi Bocor Parah, Lubang Raksasa Misterius Terus Bertambah di Turki
Ibnu Katsir: Karyanya...
Ibnu Katsir: Karyanya Berkuaitas Tinggi, Tak Lekang oleh Sejarah
Dipercaya untuk Melukai...
Dipercaya untuk Melukai Nabi Muhammad, Fenomena Batu Besar Ini di Luar Nalar
Artikel Terkini
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved