Begini Nasab Anak Hasil Perselingkuhan Perempuan yang Bersuami

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 06:10 WIB
loading...
Begini Nasab Anak Hasil...
Nasab anak hasil zina terputus dari sisi bapak. Ilustrasi/Ist
A A A
Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan sah menurut ketentuan agama. Anak ini tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya.

Baca juga: 7 Dosa yang Bisa Menghancurkan Hubungan Asmara

Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana nasib anak mulâ’anah yang dinasabkan kepada ibunya, bukan ke bapaknya. Sebab, nasab kedua anak ini terputus dari sisi bapak.

Mulâ’anah (الملاعنة) adalah kata dasar (Mashdar) dari لاَعَنَ – يُلاَعِنُ – مُلاَعَنَةً وَ لِعَانًا bermakna melaknat

Nabi SAW menyatakan tentang anak zina:

ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا

(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada…[Hadits hasan, riwayat Abu Dawud, kitâbuth Thalâq, Bab Fi Iddi’â` Walad az-zinâ no. 2268. (Shahîh Sunan Abi Dawud no. 1983)]

Beliau SAW juga menasabkan anak mulâ’anah kepada ibunya. Ibnu Umar Radhiyallahu anhu pernah menuturkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ

Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam mengadakan mulâ’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.[HR al-Bukhâri, Kitâbuth-Thalâq, Bab Yalhaqu al-Walad Bi al-Mar`ah. Lihat Fathul Baari (9/460)]

Baca juga: Amalan Penghapus Dosa dan Pembuka Pintu Surga

Imam Ibnul Qayyim dalam Zâdul Ma’âd ketika menjelaskan konsekuensi hukum dari sebuah mula’aanah antara seorang suami dengan istrinya menyatakan: “Hukum keenam adalah terputusnya nasab anak dari sisi sang bapak. Karena Rasulullah SAW menetapkan untuk tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab bapak. Inilah yang benar dan merupakan pendapat mayoritas ulama”.

Syaikh Mushthafâ al’Adawi dalam Jâmi’ Ahkâmin Nisâ` juga mengatakan, “Inilah pendapat mayoritas ulama, nasab anak tersebut terputus dari sisi bapaknya. Sebab, Rasulullah SAW menetapkan agar tidak dinasabkan kepada bapaknya.

Senada dengan pendapat di atas, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn dalam Syarhul Mumti’ mengatakan: “Anak zina diciptakan dari sperma tanpa pernikahan. Maka dia tidak dinasabkan kepada seorang pun, baik kepada lelaki yang menzinainya atau suami wanita tersebut apabila ia bersuami. Alasannya, ia tidak memiliki bapak yang syar’i (melalui pernikahan yang sah, red)”.

Nasab anak hasil selingkuh atau perzinaan, apabila ditinjau dari status ibunya, dapat dikategorikan menjadi dua yaitu si ibu berstatus sebagai istri orang dan bukan sedang bersuami, janda atau lajang.

Yang akan kita bahas ini kali adalah status anak hasil zina olehsi ibu yang berstatus sebagai istri orang.

Apabila seorang wanita yang bersuami melahirkan seorang anak dan sang suami tidak mengingkari anak tersebut, maka anak tersebut adalah anaknya, walaupun ada orang yang mengklaim itu adalah hasil selingkuhan dengannya.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits dari Aa’isyah Radhiyallahu anhuma:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

"Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian. (HR al-Bukhâri kitab al-Farâ’id, Bab Manidda’a Akhan atau Ibna akhi, lihat Fathul Bâri, 12/52)

Yang dimaksud dengan kata al-firâsy di sini adalah lelaki yang memiliki istri atau budak wanita yang sudah pernah digaulinya.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW pernah bersabda:

الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ

"Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami). [HR al-Bukhâri dalam Kitabul Farâid, Bab al-Walad Lil Firâsy Hurratan kânat au Amatan, lihat Fathul Bâri,12/32]

Syaikh ‘Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di menyatakan: “Ketika seorang wanita telah menjadi firâsy, baik sebagai istri atau budak wanita, kemudian dia melahirkan seorang anak, maka anak itu menjadi milik pemilik firâsy. (al-Fatâwâ as-Sa’diyah hal. 552).

Beliau menambahkan: “Dengan adanya kepemilikan firâsy ini, maka keserupaan fisik atau pengakuan seseorang dan lainnya sudah tidak dianggap”

Baca juga: Jangan Bersedih, Sakit Bisa Menghapus Dosa dan Mengangkat Derajat

Selanjutnya, apabila suami mengingkari anak tersebut, maka si wanita (sang istri) tidak lepas dari dua keadaan: Ia mengakui kalau itu memang hasil perselingkuhan atau terbukti dengan persaksian yang sesuai syari’at. Jika seperti ini keadaannya, maka si wanita dijatuhi hukum rajam dan status anaknya adalah anak zina serta nasabnya dinasabkan ke ibunya.

Jika wanita itu mengingkari kalau anak yang lahir sebagi hasil perselingkuhan, maka, solusi dari syariat, pasangan suami istri itu saling melaknat (melakukan proses mulâ’anah). Lalu mereka berdua dipisahkan dan ikatan pernikahan kedua insan ini terputus untuk selama-lamanya.

Anak yang diperselisihkan ini menjadi anak mulâ’anah bukan anak zina. Meski bukan anak zina, namun tetap dinasabkan kepada ibunya.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Hikmah : Dosa...
Kisah Hikmah : Dosa yang Lebih Besar dari Wanita Pezina
Kisah Hikmah : Laki-laki...
Kisah Hikmah : Laki-laki Pezina dan Sepotong Roti
6 Perbuatan Zina yang...
6 Perbuatan Zina yang Tak Bisa Dihindari, Apa Saja?
Bagaimana Cara Menghapus...
Bagaimana Cara Menghapus Dosa Zina? Begini Amalannya!
Jangan Anggap Enteng...
Jangan Anggap Enteng Perbuatan Zina, Dampaknya Mengerikan
Bagaimana Islam Mengatur...
Bagaimana Islam Mengatur Status Anak Hasil Zina? Simak di Sini!
Rekomendasi
Bangunan Monumental...
Bangunan Monumental Kuno Ditemukan di Arab Saudi, Ilmuwan Ungkap Hal Ini
Hewan Mungil Ini Ternyata...
Hewan Mungil Ini Ternyata Nenek Moyang Sapi, Babi, dan Rusa
6 Lubang Terdalam di...
6 Lubang Terdalam di Dunia yang Bikin Bulu Kuduk Merinding
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Infografis
Negara Mayoritas Muslim...
Negara Mayoritas Muslim yang Menjadi Pendukung Setia Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved