Bagaimana Nasab Anak Hasil Perzinaan Perempuan Tak Bersuami?
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
6. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyampaikan alasannya bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada bapaknya apabila tidak diminta penasabannya. Ini menunjukkan bahwa anak itu tidak dianggap anak secara syar’i sehingga tidak dapat dinasabkan kepadanya sama sekali. (Lihat Al-Mughnî, 7/129-130 dinukil dari Ikhtiyârât Ibni Taimiyah 2/828).
Sedangkan pendapat kedua menyatakan anak tersebut dinasabkan kepada pezina apabila ia meminta penasabannya. Inilah pendapat Ishâq bin Rahuyah, ‘Urwah bin az-Zubeir, Sulaiman bin Yasâr, dan Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah.
Baca juga: Sahkah Tobat dari Berzina Setelah Tak Punya Nafsu Seks? (2-Habis)
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatâwâ menyatakan ada dua pendapat ulama dalam masalah pezina yang meminta anak zinanya dinasabkan kepadanya apabila wanita yang dizinahinya tidak bersuami.
Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda:
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ
Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menjadikan anak tersebut milik suami (al-Firaasy) bukan pezina. Apabila wanita itu tidak bersuami (al-Firâsy) maka tidak masuk dalam hadits ini.
Ibnu Taimiyah berargumen dengan perbuatan Khalifah Umar bin Al-Khaththâb sebagaimana diriwayatkan imam Mâlik dalam al-Muwaththa’ dengan lafadz:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – z – كَانَ يُلِيْطُ أَوْلاَدَ الْجَاهِلِيَّةِ بِمَنِ ادَّعَاهُمْ فِي الإِسْلاَمِ .
Umar bin al-Khattab dahulu menasabkan anak-anak jahiliyah kepada yang mengakuinya (sebagai anak) dalam Islam.
Demikian juga ia berargumen dengan qiyas (analogi), karena bapak adalah salah satu pasangan berzina tersebut. Apabila dinasabkan kepada ibunya dan mewarisinya serta adanya nasab antara anak tersebut dengan kerabat ibunya padahal ia berzina dengan lelaki (bapaknya) tersebut.
Anak itu ada dari air kedua pasangan tersebut dan berserikat padanya dan keduanya sepakat itu adalah anaknya, lalu apa yang mencegah dinasabkan anak tersebut kepada bapaknya, apabila selainnya tidak mengakuinya? Ini adalah qiyas murni.
Setelah membahas perbedaan pendapat dalam masalah ini dan menyampaikan hadits keempat dari pendapat pertama, Ibnul Qayyim menyatakan apabila hadits ini shahîh maka wajib berpendapat dengan kandungan hadits ini dan mengambilnya. Apabila hadits ini tidak shahih maka pendapat adalah pendapat Ishâq dan orang-orang yang bersamanya.
Sedangkan pendapat kedua menyatakan anak tersebut dinasabkan kepada pezina apabila ia meminta penasabannya. Inilah pendapat Ishâq bin Rahuyah, ‘Urwah bin az-Zubeir, Sulaiman bin Yasâr, dan Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah.
Baca juga: Sahkah Tobat dari Berzina Setelah Tak Punya Nafsu Seks? (2-Habis)
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatâwâ menyatakan ada dua pendapat ulama dalam masalah pezina yang meminta anak zinanya dinasabkan kepadanya apabila wanita yang dizinahinya tidak bersuami.
Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda:
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ
Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menjadikan anak tersebut milik suami (al-Firaasy) bukan pezina. Apabila wanita itu tidak bersuami (al-Firâsy) maka tidak masuk dalam hadits ini.
Ibnu Taimiyah berargumen dengan perbuatan Khalifah Umar bin Al-Khaththâb sebagaimana diriwayatkan imam Mâlik dalam al-Muwaththa’ dengan lafadz:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – z – كَانَ يُلِيْطُ أَوْلاَدَ الْجَاهِلِيَّةِ بِمَنِ ادَّعَاهُمْ فِي الإِسْلاَمِ .
Umar bin al-Khattab dahulu menasabkan anak-anak jahiliyah kepada yang mengakuinya (sebagai anak) dalam Islam.
Demikian juga ia berargumen dengan qiyas (analogi), karena bapak adalah salah satu pasangan berzina tersebut. Apabila dinasabkan kepada ibunya dan mewarisinya serta adanya nasab antara anak tersebut dengan kerabat ibunya padahal ia berzina dengan lelaki (bapaknya) tersebut.
Anak itu ada dari air kedua pasangan tersebut dan berserikat padanya dan keduanya sepakat itu adalah anaknya, lalu apa yang mencegah dinasabkan anak tersebut kepada bapaknya, apabila selainnya tidak mengakuinya? Ini adalah qiyas murni.
Setelah membahas perbedaan pendapat dalam masalah ini dan menyampaikan hadits keempat dari pendapat pertama, Ibnul Qayyim menyatakan apabila hadits ini shahîh maka wajib berpendapat dengan kandungan hadits ini dan mengambilnya. Apabila hadits ini tidak shahih maka pendapat adalah pendapat Ishâq dan orang-orang yang bersamanya.
(mhy)
Lihat Juga :