Sahkah Tobat dari Berzina Setelah Tak Punya Nafsu Seks? (2-Habis)

Kamis, 19 November 2020 - 17:30 WIB
loading...
Sahkah Tobat dari Berzina...
Ilustrasi/Ist
A A A
APA hukum orang yang berbuat maksiat , jika saat bertobat ia sudah tidak dapat lagi melakukan kemaksiatan yang ia tobatkan itu, atau ia sudah telah melemah sehingga tidak mungkin lagi melakukannya; apakah tobatnya itu sah?

Misalnya seperti orang yang bertobat menyesal berzina pada saat ia telah kehilangan nafsu seks. Bisa juga penguasa yang zalim bertobat tatkala ia telah diberhentikan dari kedudukannya, sehingga tidak mampu lagi berbuat zalim. Koruptor bertobat pada saat ia sudah tidak menjadi pejabat lagi. Dan seluruh orang yang telah sampai pada titik ia tidak mempunyai dorongan lagi untuk berbuat maksiat.

Ibnu Qayyim berkata: dalam masalah ini ada dua pendapat.

Satu kelompok ulama berkata: tobatnya tidak sah. Karena tobat itu seharusnya dilakukan oleh orang yang masih mungkin menjalankan atau meninggalkan perbuatan maksiat yang ia tobatkan itu. Tobat dilakukan terhadap sesuatu yang dapat dikerjakan, bukan terhadap sesuatu yang mustahil dikerjakan. Oleh karena itu tidak dapat dibayangkan tobat atas memindahkan gunung dari tempatnya, mengeringkan lautan, terbang di udara tanpa alat atau sejenisnya. Baca juga: Sahkah Tobat dari Berzina Setelah Tak Punya Nafsu Seks? (1)

Pendapat kedua adalah tobatnya itu diterima, mungkin dan dapat terjadi. Karena rukun-rukun tobat masih ada padanya. Yang dapat ia lakukan dari perbuatan itu adalah penyesalan. Dalam musnad Ahmad secara marfu' diriwayatkan hadis: "Penyesalan adalah taubat".

Maka jika ia telah menyesal atas dosanya, serta mencela dirinya sendiri, itu adalah tobat. Mengapa kemudian hak tobat itu diambil darinya, meskipun ia telah amat menyesal atas dosanya, dan telah berulang kali menyalahkan dirinya sendiri. Apalagi jika ia juga menangis, sedih dan takut, serta bertekad kuat dan berniat jika ia sehat dan ia mempunyai kemampuan untuk mengerjakan perbuatan dosa itu ia tidak akan mengerjakannya. (Baca juga: Taubat Nabi Adam Diterima Berkat Menyebut Nama Nabi Muhammad )

Juga karena dalam syari'at, orang yang tidak dapat melakukan ketaatan dikelompokkan dalam golongan orang yang mengerjakan ketaatan itu, jika niatnya benar. Seperti dalam hadis sahih:

"Jika seorang hamba sakit atau melakukan musafir, maka baginya ditulis pahala amal yang biasa ia lakukan saat sehat dan diam di rumah."

Dan dalam hadis sahih lainnya dari Rasulullah SAW :

"Sesungguhnya di Madinah adalah sekelompok orang yang jika kalian melakukan perjalanan dan menelusuri lembah ngarai niscaya mereka juga bersama kalian. Para sahabat bertanya: "Dan saat itu mereka berada di Madinah"?. Rasulullah SAW menjawab: mereka berada di Madinah, dan tidak dapat ikut bersama kalian semata karena mereka mempunyai uzur".

Banyak lagi terdapat hadis sejenis. Maka meletakkan orang yang tidak dapat melakukan maksiat, yang meninggalkan maksiat itu secara terpaksa (sambil ia berniat akan meninggalkan kemaksiatan itu secara suka rela jika ia mempunyai kemampuan) pada posisi seperti orang yang meninggalkan sesuatu kemaksiatan dengan pilihan dan tekadnya sendiri, adalah lebih utama. (Baca juga: Jangan Menunda Tobat, Rasulullah Tobat Setiap Hari Meski Beliau Maksum )

Ia menjelaskan: kemafsadatan dosa yang diancam akan diberikan hukuman itu kadang timbul dari keinginannya, atau dari mengerjakannya. Dan kemafsadatan itu tidak terdapat dalam orang yang tidak dapat melakukan maksiat itu, baik tekad atau mengerjakannya langsung. Dan hukuman adalah mengikuti mafsadat itu.

Jika orang ini tidak dapat melakukannya, ia masih dapat menghayalkan dan menginginkannya. Dan di antara niatnya adalah: Jika ia sehat ia akan melakukannya. Maka tobatnya itu adalah dengan membersihkan dirinya dari keinginan dan khayalannya itu. Keinginan untuk terus melakukan dosa itu masih terdapat dalam dirinya tentunya, kemudian ia berkeinginan untuk melakukan yang sebaliknya, maka itu adalah tobatnya. Itu baginya lebih mungkin dan dapat terjadi daripada berkeinginan untuk terus menjalankan maksiat. Ini amat jelas.

Perbedaan antara orang seperti ini dengan orang yang sedang menghadapi kematiannya serta orang yang sedang menghadapi hari kiamat adalah: beban (taklif) telah terputuskan ketika datang kematian dan saat hari kiamat datang.

Sedangkan tobat itu masih dalam masa taklif (beban). Dan orang yang lemah ini tidak terputus baginya taklif. Maka perintah dan larangan masih melekat padanya.

Mencegah berbuat dosa masih dapat ia lakukan, daripada menginginkan dan merindukan kemaksiatan itu, serta menyesal tidak dapat melakukannya. Kemudian ia mengganti semua itu dengan penyesalan dan kesedihan karena ia telah melakukannya. Wallahu a'lam. (Baca juga: Kisah Asy'ats bin Qais, Suami Saudara Khalifah Abu Bakar yang Murtad Lalu Bertobat )
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bacaan Zikir Bulan Rajab,...
Bacaan Zikir Bulan Rajab, Rabbighfirli Warhamni Watub Alayya Beserta Artinya
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Surat Hud Ayat 3 dan...
Surat Hud Ayat 3 dan 52, Dalil Istighfar dan Tobat Pintu Rezeki
Amalan Istighfar, Keutamaan...
Amalan Istighfar, Keutamaan dan Faedahnya dalam Kehidupan
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Rekomendasi
Terdengar Suara seperti...
Terdengar Suara seperti Jeritan dari Neraka, Rusia Tutup Lubang Terdalam
Rumus Matematika yang...
Rumus Matematika yang Memprediksi Akhir Umat Manusia Terpecahkan
Struktur Misterius Terdeteksi...
Struktur Misterius Terdeteksi di Medan Magnet Bumi
Artikel Terkini
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved