Tiga Alasan Ulama Haramkan Nonton Film Porno: Termasuk Dosa Besar Apa Kecil?
loading...
A
A
A
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, menegaskan menonton film porno tidak diperbolehkan secara hukum. Di sisi lain, sebagian ulama sepakat mengharamkan menonton filmyang mengeksploitasi seks itu..
Hal ini karena mengekspos zina, dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” ( QS Al Isra 32 )
Selanjutnya ada pertanyaan, apakah menonton film porno merupakan dosa besar atau dosa kecil? Syekh Al Wardani menjawab bahwa seorang Muslim tidak boleh melihat ke dalam dosa, apakah itu besar atau kecil. Seorang Muslim seharusnya akan melihat semua dosa adalah dosa besar. Sehingga akan memilih rahmat Allah SWT melalui pertaubatan.
Zina sendiri dalam agama Islam adalah perbuatan yang keji dan dianggap sebagai salah satu dosa besar.
Ulama mengharamkan menyaksikan film porno didasari alasan berikut:
Pertama, film yang ditonton adalah perzinaan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan. Membeli dan menonton film seperti adalah bentuk keridhaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan akhirat. [ QS an-Nûr/24:19 ]
Bahkan seluruh yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya.
Kedua, menyaksikan tontonan porno itu sendiri juga merupakan zina, yakni zina mata, karena memandang aurat, bahkan aurat besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
Sungguh Allâh telah menakdirkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, ia tidak bisa lepas dari takdir yang tertulis untuknya. Zina mata adalah pandangan, zina lidah adalah percakapan (seputar zina, porno dll), jiwa berangan-angan dan menggelora, sedangkan kemaluan melakukan angan-angan itu atau meninggalkannya.” [HR al-Bukhâri no. 6243 dan Muslim no. 2657]
Yang dimaksud zina pandangan adalah memandang kepada yang diharamkan, termasuk aurat dan gambar/video porno. Suami yang membiarkan isterinya berbuat maksiat atau memudahkan jalan maksiat untuk keluarganya diancam tidak masuk surga. Nabi bersabda:
ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ.
Tiga kelompok yang Allah haramkan surga atas mereka: pecandu khamr, anak durhaka dan dayyuts, yang membiarkan keburukan di keluarganya. (HR. Ahmad no. 5372, dihukumi shahih oleh al-Albani dan pentahqiq Musnad)
Yang dimaksud dengan keburukan (khabats) dalam hadits ini adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Semua bentuk maksiat juga bisa dikiaskan dengannya.
Hal ini karena mengekspos zina, dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” ( QS Al Isra 32 )
Selanjutnya ada pertanyaan, apakah menonton film porno merupakan dosa besar atau dosa kecil? Syekh Al Wardani menjawab bahwa seorang Muslim tidak boleh melihat ke dalam dosa, apakah itu besar atau kecil. Seorang Muslim seharusnya akan melihat semua dosa adalah dosa besar. Sehingga akan memilih rahmat Allah SWT melalui pertaubatan.
Zina sendiri dalam agama Islam adalah perbuatan yang keji dan dianggap sebagai salah satu dosa besar.
Ulama mengharamkan menyaksikan film porno didasari alasan berikut:
Pertama, film yang ditonton adalah perzinaan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan. Membeli dan menonton film seperti adalah bentuk keridhaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan akhirat. [ QS an-Nûr/24:19 ]
Bahkan seluruh yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya.
Kedua, menyaksikan tontonan porno itu sendiri juga merupakan zina, yakni zina mata, karena memandang aurat, bahkan aurat besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
Sungguh Allâh telah menakdirkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, ia tidak bisa lepas dari takdir yang tertulis untuknya. Zina mata adalah pandangan, zina lidah adalah percakapan (seputar zina, porno dll), jiwa berangan-angan dan menggelora, sedangkan kemaluan melakukan angan-angan itu atau meninggalkannya.” [HR al-Bukhâri no. 6243 dan Muslim no. 2657]
Yang dimaksud zina pandangan adalah memandang kepada yang diharamkan, termasuk aurat dan gambar/video porno. Suami yang membiarkan isterinya berbuat maksiat atau memudahkan jalan maksiat untuk keluarganya diancam tidak masuk surga. Nabi bersabda:
ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ.
Tiga kelompok yang Allah haramkan surga atas mereka: pecandu khamr, anak durhaka dan dayyuts, yang membiarkan keburukan di keluarganya. (HR. Ahmad no. 5372, dihukumi shahih oleh al-Albani dan pentahqiq Musnad)
Yang dimaksud dengan keburukan (khabats) dalam hadits ini adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Semua bentuk maksiat juga bisa dikiaskan dengannya.