Tiga Alasan Ulama Haramkan Nonton Film Porno: Termasuk Dosa Besar Apa Kecil?
Rabu, 08 September 2021 - 19:10 WIB
loading...
Seluruh yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya. (Ilustrasi/NY Times)
A
A
A
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, menegaskan menonton film porno tidak diperbolehkan secara hukum. Di sisi lain, sebagian ulama sepakat mengharamkan menonton filmyang mengeksploitasi seks itu..
Hal ini karena mengekspos zina, dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” ( QS Al Isra 32 )
Baca juga: Hukum Mengisap Punting dan Meminum Air Susu Istri Sendiri
Selanjutnya ada pertanyaan, apakah menonton film porno merupakan dosa besar atau dosa kecil? Syekh Al Wardani menjawab bahwa seorang Muslim tidak boleh melihat ke dalam dosa, apakah itu besar atau kecil. Seorang Muslim seharusnya akan melihat semua dosa adalah dosa besar. Sehingga akan memilih rahmat Allah SWT melalui pertaubatan.
Zina sendiri dalam agama Islam adalah perbuatan yang keji dan dianggap sebagai salah satu dosa besar.
Ulama mengharamkan menyaksikan film porno didasari alasan berikut:
Pertama, film yang ditonton adalah perzinaan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan. Membeli dan menonton film seperti adalah bentuk keridhaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Hal ini karena mengekspos zina, dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” ( QS Al Isra 32 )
Baca juga: Hukum Mengisap Punting dan Meminum Air Susu Istri Sendiri
Selanjutnya ada pertanyaan, apakah menonton film porno merupakan dosa besar atau dosa kecil? Syekh Al Wardani menjawab bahwa seorang Muslim tidak boleh melihat ke dalam dosa, apakah itu besar atau kecil. Seorang Muslim seharusnya akan melihat semua dosa adalah dosa besar. Sehingga akan memilih rahmat Allah SWT melalui pertaubatan.
Zina sendiri dalam agama Islam adalah perbuatan yang keji dan dianggap sebagai salah satu dosa besar.
Ulama mengharamkan menyaksikan film porno didasari alasan berikut:
Pertama, film yang ditonton adalah perzinaan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan. Membeli dan menonton film seperti adalah bentuk keridhaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Lihat Juga :