Wisata ke Borobudur Haram? Begini Pendapat Para Ulama Berbagai Mazhab
Kamis, 16 September 2021 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, juga berpendapat senada. Ia lalu menyingkap sejarah Nabi Muhammad SAW. Saat itu, Nabi mengunjungi Ka’bah dengan banyak arca dari kabilah-kabilah. “Rasul tidak pernah merusak arca. Malah melarang sahabatnya (merusak),” jelas Wawan.
Tak hanya sejarah, Wawan mengatakan berwisata bagi manusia bisa mengambil hikmah di baliknya. “Jika berwisata di Candi Borobudur kemudian kita bisa bertadabur Allah SWT bisa menggerakkan manusia membuat candi seperti itu, tentu malah menjadi ibadah,” katanya.
Memasuki Tempat Ibadah Non-Muslim
Hukum berwisata ke tempat ibadah kuno bisa disandingkan dengan hukum memasuki tempat ibadah agama lain. Jika kita menelaah literatur kitab-kitab fiqih klasik maka kita akan mendapati bahwa para ulama juga berbeda pendapat tentang masalah ini.
Pertama, ulama mazhab Hanafi menyatakan, hukum memasuki tempat ibadah non-Muslim adalah makruh.
Syekh Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar menyebutkan: "Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh." (Lihat: Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 1, h. 380).
Senada dengan Ibnu Abidin, Syekh Ibnu Nujaim Al-Mishry dalam kitabnya Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq menegaskan: “Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh. Dan tampaknya, hal itu adalah makruh tahrim (mendekati haram)” (Ibnu Nujaim Al-Mishry, Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 8, h. 374).
Kedua, yang meliputi ulama mazhab Maliki , Hanbali , dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, seorang Muslim boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim.
Ulama bermazhab Maliki bernama Syekh Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari menuturkan: “Yaitu tempat ibadah istrinya, baik berupa gereja atau sinagog. Dan suaminya yang Muslim boleh memasukinya (tempat ibadah istri) bersama istrinya.” (Lihat: Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari, Jawahirul Iklil, juz 1, h. 383).
Ulama bermazhab Maliki yang lain bernama Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi juga menuliskan dalam kitabnya Al-Bayan Wat Tahshil:
"Ibnu Qasim bercerita, imam Malik ditanya tentang perayaan di gereja, di mana umat Islam berkumpul lalu membawa baju, perhiasan, dan barang-barang lain menuju gereja untuk menjualnya di sana. Beliau berkata: Hal itu tidak apa-apa." (Lihat: Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi, Al-Bayan Wat Tahshil, juz 4, h. 168-169).
Seirama dengan kedua ulama mazhab Maliki di atas, seorang ulama bermazhab Hanbali, Syekh Ibnu Qudamah juga menyatakan kebolehan memasuki tempat ibadah agama lain. Bahkan, beliau membolehkan seorang Muslim melaksanakan shalat di gereja yang bersih.
Tak hanya sejarah, Wawan mengatakan berwisata bagi manusia bisa mengambil hikmah di baliknya. “Jika berwisata di Candi Borobudur kemudian kita bisa bertadabur Allah SWT bisa menggerakkan manusia membuat candi seperti itu, tentu malah menjadi ibadah,” katanya.
Memasuki Tempat Ibadah Non-Muslim
Hukum berwisata ke tempat ibadah kuno bisa disandingkan dengan hukum memasuki tempat ibadah agama lain. Jika kita menelaah literatur kitab-kitab fiqih klasik maka kita akan mendapati bahwa para ulama juga berbeda pendapat tentang masalah ini.
Pertama, ulama mazhab Hanafi menyatakan, hukum memasuki tempat ibadah non-Muslim adalah makruh.
Syekh Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar menyebutkan: "Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh." (Lihat: Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 1, h. 380).
Senada dengan Ibnu Abidin, Syekh Ibnu Nujaim Al-Mishry dalam kitabnya Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq menegaskan: “Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh. Dan tampaknya, hal itu adalah makruh tahrim (mendekati haram)” (Ibnu Nujaim Al-Mishry, Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 8, h. 374).
Kedua, yang meliputi ulama mazhab Maliki , Hanbali , dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, seorang Muslim boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim.
Ulama bermazhab Maliki bernama Syekh Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari menuturkan: “Yaitu tempat ibadah istrinya, baik berupa gereja atau sinagog. Dan suaminya yang Muslim boleh memasukinya (tempat ibadah istri) bersama istrinya.” (Lihat: Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari, Jawahirul Iklil, juz 1, h. 383).
Ulama bermazhab Maliki yang lain bernama Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi juga menuliskan dalam kitabnya Al-Bayan Wat Tahshil:
"Ibnu Qasim bercerita, imam Malik ditanya tentang perayaan di gereja, di mana umat Islam berkumpul lalu membawa baju, perhiasan, dan barang-barang lain menuju gereja untuk menjualnya di sana. Beliau berkata: Hal itu tidak apa-apa." (Lihat: Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi, Al-Bayan Wat Tahshil, juz 4, h. 168-169).
Seirama dengan kedua ulama mazhab Maliki di atas, seorang ulama bermazhab Hanbali, Syekh Ibnu Qudamah juga menyatakan kebolehan memasuki tempat ibadah agama lain. Bahkan, beliau membolehkan seorang Muslim melaksanakan shalat di gereja yang bersih.
Lihat Juga :