Contoh Serangga yang Haram Dimakan Beserta Dalilnya

Selasa, 28 Januari 2025 - 13:15 WIB
loading...
Contoh Serangga yang...
Beberapa jenis serangga yang ada di Indonesia, adakah yang halal untuk dikonsumsi? Foto ilustrasi/pinterest
A A A
Beberapa contoh serangga yang haram dimakan beserta dalilnya ini penting diketahui umat Muslim. Agar umat tidak keliru dan lebih paham tentang halal dan haram -nya makanan yang akan dikonsumsi ini.

Seperti diketahui, di beberapa daerah di Indonesia ada masyarakat yang suka mengonsumsi beberapa jenis serangga. Misalnya di daerah Gunungkidul. Masyarakat di wilayah ini, dikenal senang memakan serangga dan jenis belalang menjadi makanan favoritnya. Ada juga serangga lain seperti, entung (ungkrung ) yang berasal dari kepompong ulat jati, ulat pohon besi.

Jenis serangga sendiri banyak ragamnya, mulai dari ulat, ungkrung, jangkrik, tawon, laron, lebah, belalang, puthul dan yang lainnya. Belalang sendiri merupakan salah satu jenis serangga yang sering ditemukan di pepohonan dan berbagai tempat yang dikelilingi oleh tumbuh-tumbuhan. Jenis belalang bervariasi, ada yang memiliki tubuh yang cukup besar, ada yang berukuran kecil, dan ada pula yang berukuran sedang. Warnanya pun juga bermacam-macam mulai dari warna coklat, hijau, kuning, atau lainnya.

Sangking banyaknya hewan belalang ini, masyarakat mulai banyak yang menjadikan belalang sebagai salah satu komoditas makanan, baik untuk dikonsumsi secara pribadi ataupun diperjualbelikan. Misalnya belalang goreng, tumis belalang, dan berbagai macam masakan belalang lainnya.

Dikutip dari laman NUgeka online, tentang jenis belalang ini dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra secara ringkas:

والجراد أصناف مختلفة : فبعضه كبير الجثة ، وبعضه صغيرها ، وبعضه أحمر وبعضه أصفر وبعضه أبيض


“Belalang ada beberapa jenis, sebagian memiliki tubuh yang besar, sebagian yang lain memiliki tubuh yang kecil. Sebagian berwarna merah, sebagian berwarna kuning, sebagian berwarna putih.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 268).

Halal dan Haramnya Serangga serta Dalilnya

Pertanyaannya, apakah jenis makanan dari belalang di atas halal untuk dikonsumsi? Dan mana saja jenis serangga yang haram untuk dikonsumsi?

Patut dipahami bahwa belalang merupakan salah satu hewan yang diberi kekhususan hukum oleh syariat tentang kehalalannya untuk dikonsumsi, meskipun telah menjadi bangkai. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam hadis:

أحلت لكم ميتتان ودمان، فأما الميتتان: الجراد والحوت، وأما الدمان: فالطحال والكبد


“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi). Bahkan dalam berbagai riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW dan Para Sahabat menjalani tujuh kali peperangan dengan berbekal mengonsumsi belalang. Hal ini seperti hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa:

غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ


“Kami Berperang bersama Rasulullah SAW dalam tujuh peperangan dengan mengonsumsi belalang.” (HR. Muslim). Berdasarkan dalil yang begitu jelas diatas, maka tidak diragukan lagi bahwa belalang merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, bahkan hukum kehalalan mengonsumsi belalang ini sudah menjadi konsensus ulama (ijma’).

Seperti yang disinggung dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

أجمع المسلمون على إباحة أكله


“Umat Muslim sepakat atas kehalalan mengonsumsi belalang.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 272).

Belalang yang dihalalkan meliputi segala jenis belalang dengan ciri-ciri memiliki dua tangan di bagian dadanya, dua penyangga di bagian tengah dan dua kaki di bagian belakang. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

قوله ويحل أكل ميتة الجراد أي للحديث المار والجراد مشتق من الجرد وهو بري وبحري وبعضه أصفر وبعضه أبيض وبعضه أحمر وله يدان في صدره وقائمتان في وسطه ورجلان في مؤخره


“Halal mengonsumsi bangkai belalang berdasarkan hadits yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut, sebagian berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua tangan pada dadanya, dua penegak bagian tubuh yang tengah dan memiliki dua kaki pada bagian belakang tubuhnya.” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz II, hal. 353). Wallahu a’lam.

Hukum Makan Kepompong, Ulat, Ungkrung, Tawon, Jangkrik, Laron dan Serangga Lainnya

Kepompong dalam istilah Arab dikenal dengan nama Asari’. Hewan ini tergolong sebagai hewan kecil yang melata di bumi atau biasa disebut dengan hasyarat. Para ulama mengategorikan segala jenis hasyarat sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi sebab dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats) menurut cara pandang orang Arab, termasuk kepompong ini.

Status kepompong yang haram untuk dikonsumsi secara tegas dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

الأساريع : بفتح الهمزة ، لدود أحمر يكون في البقل ينسلخ فيصير فراشا – وقال قوم : الأساريع دود حمر الرؤوس ، بيض الأجساد ، تكون في الرمل يشبه بها أصابع النساء الحكم : يحرم أكلها لأنهامن الحشرات
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)