Perkara-perkara yang Dapat Membatalkan Pernikahan
Rabu, 29 September 2021 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
3. Ada hal-hal yang membatalkan akad nikah
Pernikahan dianggap batal apabila ada hal-hal yang membatalkan akadnya. Misalnya, baru diketahui bahwa antara suami dan istri tersebut ternyata memiliki ikatan saudara sepersusuan atau mahram. Kemudian juga ketika baru diketahui bahwa si perempuan masih memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain atau masih dalam masa idahnya.
4. Murtad (baik calon suami atau istri keluar dari agama Islam)
Hal ini kerap kali berkaitan dengan unsur penipuan. Misalnya ketika, seorang suami yang semula beragama non-Islam kemudian masuk Islam hanya untuk menikahi istrinya. Lalu suami kembali memeluk agamnya lamanya, maka secara langsung perkawinan tersebut batal. Tanpa memerlukan persidangan,secara otomatis ikatan perkawinan antara keduanya batal.
5. Zihar
Zihar adalah ketika seseorang suami menyamakan istri dengan ibunya sehingga haram atasnya. Dikatakan salah satunya contohnya ketika suami mengatakan, “Punggungmu seperti punggung ibuku.” Ketika suami mengatakan hal tersebut atau semacamnya, maka telah jatuh talak atas istrinya, sehingga ia wajib membayar kafarat zihar.
6. Khuluk (talak tebus)
Khuluk atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami disertai pembayaran dari pihak istri kepada suaminya. Talak ini biasanya merupakan permintaan dari pihak istri sehingga diperbolehkan ketika istri dalam keadaan haid sekalipun.
Baca juga: Menjaga Kewibawaan Pasangan di Hadapan Anak
Wallahu A'lam.
Pernikahan dianggap batal apabila ada hal-hal yang membatalkan akadnya. Misalnya, baru diketahui bahwa antara suami dan istri tersebut ternyata memiliki ikatan saudara sepersusuan atau mahram. Kemudian juga ketika baru diketahui bahwa si perempuan masih memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain atau masih dalam masa idahnya.
4. Murtad (baik calon suami atau istri keluar dari agama Islam)
Hal ini kerap kali berkaitan dengan unsur penipuan. Misalnya ketika, seorang suami yang semula beragama non-Islam kemudian masuk Islam hanya untuk menikahi istrinya. Lalu suami kembali memeluk agamnya lamanya, maka secara langsung perkawinan tersebut batal. Tanpa memerlukan persidangan,secara otomatis ikatan perkawinan antara keduanya batal.
5. Zihar
Zihar adalah ketika seseorang suami menyamakan istri dengan ibunya sehingga haram atasnya. Dikatakan salah satunya contohnya ketika suami mengatakan, “Punggungmu seperti punggung ibuku.” Ketika suami mengatakan hal tersebut atau semacamnya, maka telah jatuh talak atas istrinya, sehingga ia wajib membayar kafarat zihar.
6. Khuluk (talak tebus)
Khuluk atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami disertai pembayaran dari pihak istri kepada suaminya. Talak ini biasanya merupakan permintaan dari pihak istri sehingga diperbolehkan ketika istri dalam keadaan haid sekalipun.
Baca juga: Menjaga Kewibawaan Pasangan di Hadapan Anak
Wallahu A'lam.
(wid)
Lihat Juga :