Perkara-perkara yang Dapat Membatalkan Pernikahan

Rabu, 29 September 2021 - 13:23 WIB
loading...
Perkara-perkara yang Dapat Membatalkan Pernikahan
Kedudukan pernikahan sendiri dalam Islam sangat penting, karenanya waspadai terhadap perkara-perkara yang bisa membatalkan pernikahan ini. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Kedudukan pernikahan dalam Islam sangat penting. Namun demikian, ternyata ada beberapa perkara dalam pernikahan yang dapat batal baik disengaja maupun tidak disengaja. Perkara-perkara apa saja yang dapat membatalkan pernikahan tersebut?

Pernikahan atau menikah merupakan suatu jalan yang paling afdhal dan paling bermanfaat dalam upaya untuk menjaga kehormatan diri. Karena hukum pernikahan dapat menghindarkan kita dari hal-hal yang dilarang dan diharamkan Allah Subhanahu wa ta'ala.. Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan untuk segera mempercepat pernikahan bagi mereka yang telah mampu, baik lahir maupun batin.



Dengan pernikahan, gejolak biologis dalam diri manusia dapat tertuntaskan. Selain merupakan sebuah ibadah, menikah bertujuan untuk menciptakan generasi Islami yang shaleh dan shalehah. Tentu saja di balik itu, Allah menjanjikan ganjaran yang amat mulia bagi mereka yang dapat menjalani ibadah pernikahan dengan baik.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan kedudukannya yang sangat penting ini, Islam memberikan syarat-syarat sah yang wajib dipenuhi ketika akan melangsungkan pernikahan tersebut. Namun demikian, ternyata ada beberapa perkara dalam pernikahan yang dapat batal baik disengaja maupun tidak disengaja. Yang mengkhawatirkan, pembatalan pernikahan tersebut sering kali tidak disadari. Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa pembatal pernikahan yang sering tidak disadari itu, antara lain:

1. Ada syarat sah nikah yang tidak dipenuhi

Bilamana ada salah satu syarat sah nikah ada yang tidak terpenuhi dan baru diketahui, maka saat itu juga pernikahannya batal dan tidak boleh dilanjutkan. Syarat sah menikah di antaranya:

- Mempelai wanita harus benar-benar orang yang halal dinikahi.
- Ada wali yang menikahkan.
- Dihadiri dua orang saksi laki-laki muslim, baligh, berakal, serta mendengar dan memahami ucapan ijab-qabul.

2. Tidak ada izin dari pengantin wanita

Pernikahan bisa batal, bila pernikahan itu tidak mendapat restu dari pengantin wanita atau saat dia dipaksa oleh walinya. Ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Ketika itu, ada seorang wanita pernah mengadu kepada Rasulullah ketika dirinya dipaksa menikah dengan seseorang laki-laki. Kemudian Rasulullah memberikan pilihan untuk melanjutkan atau menghentikan pernikahannya.



3. Ada hal-hal yang membatalkan akad nikah

Pernikahan dianggap batal apabila ada hal-hal yang membatalkan akadnya. Misalnya, baru diketahui bahwa antara suami dan istri tersebut ternyata memiliki ikatan saudara sepersusuan atau mahram. Kemudian juga ketika baru diketahui bahwa si perempuan masih memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain atau masih dalam masa idahnya.

4. Murtad (baik calon suami atau istri keluar dari agama Islam)

Hal ini kerap kali berkaitan dengan unsur penipuan. Misalnya ketika, seorang suami yang semula beragama non-Islam kemudian masuk Islam hanya untuk menikahi istrinya. Lalu suami kembali memeluk agamnya lamanya, maka secara langsung perkawinan tersebut batal. Tanpa memerlukan persidangan,secara otomatis ikatan perkawinan antara keduanya batal.

5. Zihar

Zihar adalah ketika seseorang suami menyamakan istri dengan ibunya sehingga haram atasnya. Dikatakan salah satunya contohnya ketika suami mengatakan, “Punggungmu seperti punggung ibuku.” Ketika suami mengatakan hal tersebut atau semacamnya, maka telah jatuh talak atas istrinya, sehingga ia wajib membayar kafarat zihar.

6. Khuluk (talak tebus)

Khuluk atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami disertai pembayaran dari pihak istri kepada suaminya. Talak ini biasanya merupakan permintaan dari pihak istri sehingga diperbolehkan ketika istri dalam keadaan haid sekalipun.



Wallahu A'lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)