Murtad Dihukum Mati? Buya Yahya: Rendah Dunia, Rendah Akhirat

Minggu, 24 Oktober 2021 - 17:28 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, "Orang yang telah menegaskan dirinya keluar dari Islam, dan dia telah mengumumkan dirinya murtad maka dia menjadi anggota tubuh yang rusak, yang harus disingkirkan dari tubuh masyarakat muslim. Sehingga sakitnya tidak menyebar ke seluruh tubuh.

Di samping itu, orang yang murtad, berarti telah melakukan pelanggaran terhadap dharuriyat khams (5 prinsip yang dijaga dalam Islam) yang paling penting (yaitu agama), di mana semua agama samawi sepakat untuk menjaga dan melindunginya, prinsip itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul mengutip keterangan at-Thahawi menyebutkan dari para ulama Hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertobat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).

Sedangkan dalam Mukhtashar Kholil – ulama Malikiyah – dinyatakan, orang yang murtad diminta bertobat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman. Jika dia mau bertobat (kembali masuk Islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh. (Mukhtashar Kholil, hlm. 251).

Baca juga: Profil Sukmawati Sukarnoputri, Usia 70 Tahun Pindah Agama Hindu di Tanah Leluhurnya Bali

Pembacaan Kontekstualis
Buku Freedom of Religion, Apostasy and Islam (2004) karya Abdullah Saeed dan Hassan Saeed mengingatkan Al-Quran pada dasarnya tidak menyatakan hukuman bagi orang yang keluar dari Islam. Tidak ada ayat yang memerintahkan hukuman mati untuk orang yang murtad.

Aturan tentang hukuman mati bagi murtad ada di rujukan di level lebih bawah, yakni hadis, yang kemudian menjadi dasar pandangan mayoritas fuqaha klasik. Dua perkeculian dari fuqaha klasik layak dicatat: Ibrahim an-Nakha’i (w. 713) dan Sufyan at-Tsauri (w. 777), yang hidup di zaman ketika mazhab-mazhab besar belum “terkanonisasi”, menyatakan tidak ada hukuman mati bagi orang murtad.

Di kalangan fuqaha yang menyatakan hukuman mati bagi murtad pun terjadi perbedaan mengenai apakah hukuman mati itu merupakan hukuman hadd (fixed punishment) atau ta’zir (discretionary punishment).

Mazhab Syafi’i berpandangan pada yang pertama, sementara mazhab Hanbali pada yang kedua. Konsekuensi dari status hukuman jenis ta’zir ialah, tidak seperti hadd, ia bisa berubah tergantung pada kebijakan penguasa.

Sebagai catatan: Ada tiga jenis hukuman pidana dalam fikih Islam, yakni hadd, ta’zir, dan qisas/retaliation. Contoh hukuman hadd yang disebut eksplisit dalam al-Quran adalah hukuman untuk pencurian, zina, dan tuduhan zina [qadzaf].

Dalam memahami hadits hukuman mati untuk murtad itu, duo Saeed menawarkan pembacaan kontekstualis: ia harus diletakkan dalam situasi ketika umat Islam perdana sedang berjuang mempertahankan hidup (survival) dalam sistem sosial yang masih didominasi hukum tribal (yang termanifestasikan misalnya dalam hukum “vendetta”) dan identitas seseorang ditentukan oleh suku, bukan oleh kewarganegaraan (citizenship) dalam kerangka negara-bangsa seperti saat ini.

Dalam situasi yang demikian, umat Islam perdana, yang menawarkan satu sistem tata sosial yang baru dan melampaui ikatan kesukuan, mendapat ancaman dari berbagai arah.

Pada saat itu, terdapat orang-orang yang masuk Islam dengan motif spionase atau menggali informasi tentang umat Islam lalu keluar dari Islam dan balik ke komunitas/suku asalnya untuk memerangi umat Islam. Orang-orang ini disebut murtad.

Dalam terang pembacaan kontekstualis ini, kemurtadan yang diperangi tidaklah semata-mata tindakan keluar dari Islam (riddah), tetapi kemurtadan yang disertai upaya memerangi umat Islam (hirabah).

Dua hal ini (riddah dan hirabah) bertaut erat sehingga dalam Sahih Muslim, misalnya, hadits-hadits mengenai dua kasus itu dimasukkan dalam satu bab yang sama (“Bab Hukm al-Muharibin wal-Murtaddin”). Karena alasan ini pula, menurut duo Saeed, dalam mazhab Hanafi seorang wanita murtad tak dihukum mati dengan asumsi (mazhinnah) bahwa kecil kemungkinannya ia terlibat dalam perang.

Bahkan ketika riddah dan hirabah terjadi sekaligus dalam kasus seseorang, Nabi Muhammad masih melakukan diskresi. Ini terjadi dalam kasus terkenal Abdullah ibn Sa’id ibn Abi Sharh, yang pernah dipercaya sebagai salah satu penulis wahyu, namun kemudian kembali ke kepercayaan pagannya, alias menjadi murtad, dan bergabung dengan pasukan Quraisy Makkah yang menjadi musuh umat Islam saat itu.

Ketika Makkah berhasil direbut umat Islam, Nabi memerintahkan penindakan terhadap orang-orang yang pernah berbuat kriminal terhadap umat Islam. Ibn Abi Sharh masuk dalam daftar orang-orang ini. Namun Utsman bin Affan, saudara sepersusuan ibn Abi Sharh, memohon agar Nabi mengampuninya.

Meski dengan berat hati, Nabi akhirnya mengabulkan permohonan Utsman bin Affan itu. Kasus ibn Abi Sharh ini memperkuat pandangan bahwa hukuman untuk murtad bersifat ta’zir/discretionary, bukan hadd.

Baca juga: Kontroversi Sukmawati: Dugaan Ijazah Palsu Hingga Tersandung Pelecehan Agama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ketika Imam Syafii Berdebat...
Ketika Imam Syafi'i Berdebat dengan Orang Bodoh : Diamku dari Orang Hina adalah Jawaban
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kisah Dua Imam Mazhab...
Kisah Dua Imam Mazhab : Tertawa Bersama Menyikapi Datangnya Rezeki
Apakah Benar Menabrak...
Apakah Benar Menabrak Kucing Bisa Membawa Kesialan?
Hukum Wudu Pakai Air...
Hukum Wudu Pakai Air yang Terkena Limbah, Apakah Diperbolehkan?
Kemenag Dorong Integrasi...
Kemenag Dorong Integrasi Fikih dan Astronomi dalam Penentuan Hilal
Rekomendasi
Rumah Kuno Mendingin...
Rumah Kuno Mendingin saat Gelombang Panas Membakar Eropa
Bagaimana Lautan Berada...
Bagaimana Lautan Berada di Bumi Terkuak, Ini Penjelasan Ilimiahnya
Patung Sphinx yang Terkubur...
Patung Sphinx yang Terkubur di California Ternyata Properti Peninggalan Film Bisu
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Terkait Dunia Penerbangan,...
Terkait Dunia Penerbangan, 4 Penemuan BJ Habibie yang Diakui Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved