Kasus Pelecehan Seksual Terus Meningkat, Bagaimana Islam Mengatur Masalah Ini?
Rabu, 17 November 2021 - 20:53 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini sebagaimana tercermin dari penafsiran yang disampaikan oleh Al-Thabary:
“Allah SWT mengingatkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW: (Katakan kepada kaum mukmin), Demi Allah dan Demi Kamu, wahai Muhammad agar (menahan matanya), yakni menahan diri dari memandang sesuatu yang mengundang selera mata namun dilarang oleh Allah SWT dari memandangnya, (dan menjaga farjinya) dari diperlihatkan kepada orang yang tidak halal baginya melihat, menutup anggota tubuh dari pandangan mereka. (Demikian itu merupakan yang paling bersih buat mereka).”
Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda: “Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik daripada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya” (HR At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun)
Dalam hadis lain Nabi bersabda; “Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran dengan lumpur dan kotoran, itu lebih baik daripada engkau menyandarkan bahumu di atas bahu perempuan yang bukan istrimu” (HR At-Tabrani)
Dua hadis ini meneguhkan, pelecehan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam karena ia merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku, terlebih lebih martabat korban.
Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan: “Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan syariat.
Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logik dan nalar kemanusiaan”.
Baca juga: Pengadilan Iran Jatuhkan Hukuman Mati pada Pasangan Gay karena Melakukan Perzinahan
“Allah SWT mengingatkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW: (Katakan kepada kaum mukmin), Demi Allah dan Demi Kamu, wahai Muhammad agar (menahan matanya), yakni menahan diri dari memandang sesuatu yang mengundang selera mata namun dilarang oleh Allah SWT dari memandangnya, (dan menjaga farjinya) dari diperlihatkan kepada orang yang tidak halal baginya melihat, menutup anggota tubuh dari pandangan mereka. (Demikian itu merupakan yang paling bersih buat mereka).”
Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda: “Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik daripada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya” (HR At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun)
Dalam hadis lain Nabi bersabda; “Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran dengan lumpur dan kotoran, itu lebih baik daripada engkau menyandarkan bahumu di atas bahu perempuan yang bukan istrimu” (HR At-Tabrani)
Dua hadis ini meneguhkan, pelecehan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam karena ia merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku, terlebih lebih martabat korban.
Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan: “Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan syariat.
Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logik dan nalar kemanusiaan”.
Baca juga: Pengadilan Iran Jatuhkan Hukuman Mati pada Pasangan Gay karena Melakukan Perzinahan
(mhy)
Lihat Juga :