Kasus Pelecehan Seksual Terus Meningkat, Bagaimana Islam Mengatur Masalah Ini?

Rabu, 17 November 2021 - 20:53 WIB
loading...
Kasus Pelecehan Seksual...
Pelecehan seks baik fisik maupun nonfisik dilarang dalam Al-Quran. Tindakan itu sebagai ar-rafast dan fakhisyah. (Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews)
A A A
Aksi pelecehan seksual belakangan ini kian meningkat saja. Komisi Nasional Perempuan mencatat, terdapat 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka itu melampaui catatan 2020 yang tercatat 2.400 kasus. Kasus pada 2020 itu sendiri melonjak 68 persen dari 2019. Lalu bagaimana Islam memandang masalah ini?

Baca juga: Hawa Nafsu dan Dendam Masa Lalu Jadi Motif Pelaku Pelecehan Seksual

Al-Quran melarang pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik. Al-Quran menyebut pelecehan seksual sebagai ar-rafast dan fakhisyah.

Menurut mufassirin ar-rafast adalah al-ifhasy li al-mar’ah fi al-kalam atau ungkapan-ungkapan keji terhadap perempuan yang menjurus kepada seksualitas.

Sedang fakhisyah mirip dengan ar-rafast yaitu perbuatan atau ungkapan ungkapan kotor yang menyerang dan merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” ( QS Al-Isra: 32 )

Di dalam ayat ini, Allah SWT melarang seorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina. Tindakan mendekati zina ini digambarkan sebagai tindakan: 1) fâhisyah dan 2) seburuk-buruknya jalan.

Contoh dari perbuatan fâkhisyah ini misalnya adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya, baik sendirian atau di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan kehormatan seseorang.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswi Rata-rata Saat Bimbingan, Ini Modusnya

Itulah sebabnya, syariat memerintahkan menahan pandangan bagi muslimin dan muslimat serta perintah menutup aurat. Allah SWT berfirman di dalam QS Al-Nûr: 30

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". ( QS An-Nur : 30 )

Substansi dari ayat ini adalah perintah menahan pandangan, menjaga farji dan menjaga aurat yang merupakan pintu masuk bagi pelecehan seksual.

Hal ini sebagaimana tercermin dari penafsiran yang disampaikan oleh Al-Thabary:

“Allah SWT mengingatkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW: (Katakan kepada kaum mukmin), Demi Allah dan Demi Kamu, wahai Muhammad agar (menahan matanya), yakni menahan diri dari memandang sesuatu yang mengundang selera mata namun dilarang oleh Allah SWT dari memandangnya, (dan menjaga farjinya) dari diperlihatkan kepada orang yang tidak halal baginya melihat, menutup anggota tubuh dari pandangan mereka. (Demikian itu merupakan yang paling bersih buat mereka).”

Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda: “Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik daripada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya” (HR At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun)

Dalam hadis lain Nabi bersabda; “Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran dengan lumpur dan kotoran, itu lebih baik daripada engkau menyandarkan bahumu di atas bahu perempuan yang bukan istrimu” (HR At-Tabrani)

Dua hadis ini meneguhkan, pelecehan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam karena ia merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku, terlebih lebih martabat korban.

Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan: “Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan syariat.

Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logik dan nalar kemanusiaan”.

Baca juga: Pengadilan Iran Jatuhkan Hukuman Mati pada Pasangan Gay karena Melakukan Perzinahan
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Di Bawah Air Membeku,...
Di Bawah Air Membeku, Perilaku Aligator Menarik Perhatian Ilmuwan
5 Mitos Aurora Borealis,...
5 Mitos Aurora Borealis, Roh-Roh di Cahaya Utara!
Laut Merah Terbelah...
Laut Merah Terbelah Dua Bisa Terulang Lagi! Ilmuwan Ungkap Fakta Ini
Artikel Terkini
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Infografis
Es Antartika Terus Mencair,...
Es Antartika Terus Mencair, Ilmuwan Ungkap Hal Menakutkan Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved