Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam
Jum'at, 03 Desember 2021 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( QS al-Baqarah: 221 )
Selain itu, MUI juga menggunakan Al-Quran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil.
Sedangkan, hadits yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: ''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.''
Baca juga: Dibintangi Prilly Latuconsina, Serial Hari Ini Kenapa, Naira? Angkat Kisah Cinta Beda Agama
Ulama Muhammadiyah juga berpendapat senada. Seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim.
Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya).
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur.
Terkait bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahlul Kitab? Ada yang mengatakan boleh, dengan bersandarkan kepada firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5. Ada pula yang mengatakan tidak boleh.
Namun demikian Muhammadiyah telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan ahlul kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( QS al-Baqarah: 221 )
Selain itu, MUI juga menggunakan Al-Quran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil.
Sedangkan, hadits yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: ''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.''
Baca juga: Dibintangi Prilly Latuconsina, Serial Hari Ini Kenapa, Naira? Angkat Kisah Cinta Beda Agama
Ulama Muhammadiyah juga berpendapat senada. Seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim.
Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya).
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur.
Terkait bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahlul Kitab? Ada yang mengatakan boleh, dengan bersandarkan kepada firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5. Ada pula yang mengatakan tidak boleh.
Namun demikian Muhammadiyah telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan ahlul kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW.
Lihat Juga :