Bolehkan Muslimah Sholat Secara Berjamaah?Adakah Syarat dan Aturannya?
Rabu, 08 Desember 2021 - 15:30 WIB
loading...
Kaum wanita muslimah tidak wajib mengerjakan sholat berjamaah, akan tetapi syariat tetap membenarkan mereka boleh melakukan sholat secara berjamaah. Foto pinterest
A
A
A
Sebaik-baiknya sholat bagi wanita muslimah adalah sholat sendiri di rumahnya. Lalu bagaimana dengan sholat jamaah ? Bolehkah mereka melakukannya di masjid atau bersama kelompok jamaah wanita sendiri?
Seluruh ulama sepakat (ijma') bahwa kaum wanita muslimah tidak wajib mengerjakan sholat berjamaah, akan tetapi syariat tetap membenarkan mereka boleh melakukan sholat secara berjamaah. Hanya saja, ketika kaum wanita melaksanakan sholat jamaah ada beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Adab Imam dan Makmum dalam Sholat Berjamaah
Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' atau (Fiqih Sunnah untuk Wanita) yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, menjelaskan tentang tata cara sholat jamaah bagi wanita ini. Sholat berjamaah bagi wanita dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama, kaum wanita mengerjakan sholat berjamaah dengan imam seorang wanita. Cara ini dibenakan oleh syariat berdasarkan tiga alasan, yakni :
1. Pengertian umum hadis-hadis yang menyebut keutamaan salat berjamaah seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam : "Sholat berjamaah dua puluh tujuh (derajat) lebih utama daripada sholat sendirian," (HR Bukhari dan Muslim)
2. Tidak ada dalil yang melarang wanita mengerjakan sholat secara berjamaah
3. Beberapa sahabat wanita mengerjakan sholat berjamaah seperti Ummu Salamah radhiyallahu'anhu dan Aisyah radhiyallahu'anhu.
Raithah Al Hanafiyah meriwayatkan bahwa Aisyahradhiyallahu'anhu pernah mengimani mereka. Ia berdiri di tengah mereka (barisan pertama) dalam salat fardhu.(HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)
'Ammar Ad-Duhni meriwayatkan dari seorang wanita dari keluarganya yang dikenal dengan nama Hujairah bahwa Ummu Salamah pernah mengimani mereka dan berdiri di tengah (barisan pertama). (HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)
Praktik wanita sahabat ini tidak ada yang membantahnya sehingga layak menjadi dalil kebenaran seorang wanita mengimani jamaah wanita lain.
Kriteria Imam Jamaah Wanita
Dalam buku Fiqih Sunnah untuk Wanita ini juga dijelaskan, apabila sekelompok kaum wanita melakukan sholat berjamaah, maka wanita yang paling layak menjadi imam mereka adalah wanita yang paling baik bacaan (dan pemahamannya) tentang Al-Qur'an. Jika dalam hal ini ada beberapa wanita yang seimbang, maka didahulukan wanita yang lebih mengerti sunnah.
JIka mereka mengerjakan sholat berjamaah dikerjakan di rumah, maka pemilik rumah lebih berhak menjadi imam, kecuali bila dia melimpahkan haknya kepada wanita lain. Ini berdasarkan hadis Abu Mas'ud Al Anshari ra yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
Seluruh ulama sepakat (ijma') bahwa kaum wanita muslimah tidak wajib mengerjakan sholat berjamaah, akan tetapi syariat tetap membenarkan mereka boleh melakukan sholat secara berjamaah. Hanya saja, ketika kaum wanita melaksanakan sholat jamaah ada beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Adab Imam dan Makmum dalam Sholat Berjamaah
Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' atau (Fiqih Sunnah untuk Wanita) yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, menjelaskan tentang tata cara sholat jamaah bagi wanita ini. Sholat berjamaah bagi wanita dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama, kaum wanita mengerjakan sholat berjamaah dengan imam seorang wanita. Cara ini dibenakan oleh syariat berdasarkan tiga alasan, yakni :
1. Pengertian umum hadis-hadis yang menyebut keutamaan salat berjamaah seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam : "Sholat berjamaah dua puluh tujuh (derajat) lebih utama daripada sholat sendirian," (HR Bukhari dan Muslim)
2. Tidak ada dalil yang melarang wanita mengerjakan sholat secara berjamaah
3. Beberapa sahabat wanita mengerjakan sholat berjamaah seperti Ummu Salamah radhiyallahu'anhu dan Aisyah radhiyallahu'anhu.
Raithah Al Hanafiyah meriwayatkan bahwa Aisyahradhiyallahu'anhu pernah mengimani mereka. Ia berdiri di tengah mereka (barisan pertama) dalam salat fardhu.(HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)
'Ammar Ad-Duhni meriwayatkan dari seorang wanita dari keluarganya yang dikenal dengan nama Hujairah bahwa Ummu Salamah pernah mengimani mereka dan berdiri di tengah (barisan pertama). (HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)
Praktik wanita sahabat ini tidak ada yang membantahnya sehingga layak menjadi dalil kebenaran seorang wanita mengimani jamaah wanita lain.
Kriteria Imam Jamaah Wanita
Dalam buku Fiqih Sunnah untuk Wanita ini juga dijelaskan, apabila sekelompok kaum wanita melakukan sholat berjamaah, maka wanita yang paling layak menjadi imam mereka adalah wanita yang paling baik bacaan (dan pemahamannya) tentang Al-Qur'an. Jika dalam hal ini ada beberapa wanita yang seimbang, maka didahulukan wanita yang lebih mengerti sunnah.
JIka mereka mengerjakan sholat berjamaah dikerjakan di rumah, maka pemilik rumah lebih berhak menjadi imam, kecuali bila dia melimpahkan haknya kepada wanita lain. Ini berdasarkan hadis Abu Mas'ud Al Anshari ra yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
Lihat Juga :