Viral Artis Miliki Boneka Arwah, Begini Penjelasan Hukum Spirit Doll dalam Islam

Senin, 03 Januari 2022 - 08:03 WIB
loading...
Viral Artis Miliki Boneka Arwah, Begini Penjelasan Hukum Spirit Doll dalam Islam
Dalam hukum Islam dikatakan memiliki atau mempermainkan boneka untuk orang dewasa tidak dibenarkan dan untuk anak kecil pun ada khilafiah dengan para ulama dalam hukum bermain boneka. Foto istimewa
A A A
Bagaimanakah hukum spirit doll (boneka arwah) dalam Islam? Mengingat, fenomena spirit doll tengah ramai diperbincangkan bahkan viral di media sosial, apalagi banyak kalangan selebritas yang menggandrunginya. Bolehkah seorang muslim mengadopsi boneka? Benarkah ini bentuk kesyirikan?

Pertanyaan-pertanyaan ini, salah satunya disampaikan kepada Buya Yahya , pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon dalam salah satu ceramahnya yang ditayangkan laman Instagram (1/1) awal tahun ini. Tentang hal tersebut, begini penjelasan Buya Yahya:

Dalam hukum Islam dikatakan memiliki atau mempermainkan boneka untuk orang dewasa tidak dibenarkan dan untuk anak kecil pun ada khilafiah dengan para ulama dalam hukum bermain boneka. "Kalau Anda punya di rumah untuk anda yang dewasa, kalau anda beli untuk yang dewasa nggak boleh, adapun jika untuk anak-anak kecil di situ ada khilafiah untuk anak kecil, ini masalah hukum boneka," jelas Buya.

Jika memang memiliki boneka seperti boneka spirit doll sedang menjadi tren, Buya Yahya mengatakan untuk tidak mengikuti tren yang semacam itu karena hal itu bukan memjadi budaya Islam. Namun ada baik nya kita mengikuti tren yang dilakukan oleh Baginda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Salam.

Sedangkan dalam masalah keyakinan jika boneka spirit doll memiliki ruh atau dimasuki roh anak kecil yang sudah meninggal Buya mengatakan hal itu adalah tidak benar. Dalam hal ini kita memiliki iman dan tidak boleh meyakini hal semacam itu. Dalam Islam jika setiap orang yang sudah meninggal ruhnya tidak akan masuk ke dalam boneka karena roh orang yang telah meninggal urusannya sudah dalam alam kubur.

"Dari segi keimanan ngaak boleh kita meyakini yang demikian itu. Sedang ruh anak kecil, akan diberikan kenikmatan di alam barzakh dan tidak mendapatkan siksaan dan ruhnya tidak akan masuk ke dalam boneka,"urainya.

Buya Yahya mengingatkan, dalam keyakinan agama Islam, yang masuk k edalam boneka itu adalah jin-jin jahat juga setan-setan yang terkutuk bukanlah ruh anak kecil yang sudah meninggal karena bayi-bayi yang meningga sebelum aqil baligh akan dimuliakan sekalipun dia anaknya orang tidak beriman.

Tentang seseorang yang mengadopsi boneka, Buya Yahya mengatakan masalah lain dalam hal ini adalah masalah psikologi dan kekosongan hati seseorang dan juga mental yang kemungkinan memiliki masalah. Seperti ketidak nyamanan dengan orang sekitarnya atau ada masalah lain yang mengganggu psikologinya.

Buya mengatakan dalam hal ini jika ingin mengadopsi sebaiknya mengadopsi anak manusia bukan mengadopsi boneka yang tidak membawa manfaat dan tidak ada pahalanya. Karena masih banyak anak-anak orang yang tidak mampu atau anak yatim yang hidupnya kurang beruntung. " Jadi lebih baik kita mengadopsi mereka yang akan memberikan manfaat untuk mereka dan memberikan kebaikan serta pahala juga kebaikan untuk kita. Ngadopsi ya anak manusia dong," kata Buya Yahya.

Buya mengatakan ada gerakan untuk tidak memiliki anak kemudian timbul lagi gerakan mengadopsi boneka, hal ini disinyalir adalah bentuk gerakan untuk membatasi generasi-generasi beriman atau membatasi generasi-generasi muslim.

Pada akhirnya Buya mengajak kita untuk tidak mengikuti budaya memgadopsi boneka dan tidak mempercayai jika boneka tersebut dimasuki roh karena hal tersebut dapat membuat kita menjadi syirik dan tidaklah membawa manfaat dan tidak ada kebaikan di dalamnya.

"Perkuat keimanan, mental dan sikologi dengan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan bentuklah jiwa kemanusiaan dengan membantu anak-anak yatim piatu yang kurang beruntung agar kita mendapat pahala dan kebaikan di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala,"jawab Buya.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)