Surat Yasin Ayat 47: Ajaran Kasih Sayang Meski Beda Keyakinan

Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:38 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Surat Yasin Ayat 43-44: Pelajaran dari Bahtera Nuh dan Kapal Titanic

Berbeda dengan yang disampaikan oleh Quraish Shihab dalam Al-Misbah. Menurut dia, memberikan dua kemungkinan terkait dengan sebab nuzul ayat 47 ini.

Pertama berkenaan dengan masa sulit yang dihadapi masyarakat Mekkah. Lalu Rasulullah memberi anjuran kepada semua pihak, termasuk orang musyrik, agar membatu fakir miskin. Namun anjuran tersebut mereka tolak.

Kedua, bisa jadi keengganan orang-orang musyrik untuk menginfakkan sebagian hartanya ditengarai oleh adanya pilih kasih. Fakir miskin yang sebelumnya mendapatkan bantuan dari orang-orang musyrik tersebut kali ini tidak mendapatkan bantuan lagi karena telah memeluk Islam. Dan ketika itulah terucap kalimat sindiran tersebut.

Kurang lebih hal senada juga diungkapkan oleh Ibnu ‘Asyur dalam Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir.

Laman Tafsir Al-Quran menjelaskan, terlepas dari perbedaan pendapat dari kalangan mufassir di atas kita bisa menarik benang merah bahwa pada waktu itu Mekkah sedang dilanda paceklik dan para pembesar-pembesar diharap untuk ikut bahu-membahu menyelesaikan problem tersebut. Sayangnya pembesar-pembesar musyrik menolak untuk membantu. Mereka beralasan bahwa kemiskinan yang dirasakan oleh sebagian umat muslim merupakan kehendak Allah SWT.

Alasan-alasan itu muncul sebagai sindiran kepada umat Islam, sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu ‘Asyur bahwa mereka berhujah seakan membalikkan akidah umat Islam sendiri. “Allah itu maha pemberi rezeki. Semuanya sudah diatur olehNya. Tidak akan ada yang keluar dari kehendaknya”. Alasan tersebut dilontarkan dengan maksud mengejek dan meremehkan.

Menurut Thaba’thaba’i, ada kesalahan logika dalam alasan yang digunakan oleh orang-orang musyrik. Menurutnya orang-orang musyrik meletakkan ketetapan Allah yang bersifat tasyri’ kepada ketetapan Allah yang bersifat takwin.

Baca juga: Surat Yasin Ayat 41-42: Isyarat Perkembangan Transportasi Masa Depan

Berkenaan dengan anjuran untuk berinfak ini merupakan ketetapan Allah yang bersifat tasyri’. Maka dari itu manusia dianugerahi kebebasan untuk mengikuti anjuran atau tidak. Barangkali ini yang disebut Wahbah Zuhaili dengan “seakan-akan Allah berlepas dengan takdirnya”.

Hal itu ia sampaikan dalam al-Tafsir al-Munir. Wahbah menyatakan bahwa alasan yang dilontarkan oleh orang musyrik tersebut ngawur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Berapa Lama Seluruh...
Berapa Lama Seluruh Ayat Al Quran Diturunkan? Ini Fakta di Balik 22 Tahun Perjalanannya!
Dukung Pemenuhan Kebutuhan...
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Al-Qur'an, Sinar Mas Wakafkan 2.000 Mushaf kepada ICMI
Doa Setelah Membaca...
Doa Setelah Membaca Yasin di Malam Nisfu Syaban
5 Keistimewaan Surat...
5 Keistimewaan Surat Yasin, Jantungnya Al-Quran dan 10 Keberkahannya
Dalil Baca Yasin di...
Dalil Baca Yasin di Malam Jumat, Simak di Sini!
Rekomendasi
Patung Sphinx yang Terkubur...
Patung Sphinx yang Terkubur di California Ternyata Properti Peninggalan Film Bisu
Subuh ke Magrib hanya...
Subuh ke Magrib hanya 1 Jam, Puasa di Murmansk Cuma 60 Menit
Patahan Bumi Keluarkan...
Patahan Bumi Keluarkan Gelembung, Ilmuwan Minta Waspadai Bencana Alam Besar
Artikel Terkini
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved