Tradisi Memberi Sesajen dalam Fatwa Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:13 WIB
loading...
A A A
Kedua, dalam upacara itu terkandung makna mengikuti setan dengan memenuhi segala permintaannya, padahal dalam Al-Qur'an tegas-tegas dinyatakan larangan untuk mengikuti setan, misalnya dalam QS. Al-Baqarah 208.

Ketiga, dalam kedua upacara tersebut sudah memenuhi atau mengandung unsur "Kemusyrikan" (perbuatan syirik) dan "Bid’ah Sayyi'ah" yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Jika ditinjau dari segi akidah, hukum dari kedua upacara tersebut menurut Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Bila diyakini bahwa tidak tertolak bahaya, terkecuali dengan upacara atau dengan kekuatan yang ada pada upacara tersebut, maka hukumnya "Kafir".

2. Bila diyakini bahwa tertolaknya bahaya adalah karena kekuatan yang diciptakan Allah pada kedua upacara tersebut, maka hukumnya "Bid’ah" lagi "Fasik", tetapi tetap hukumnya "Kafir" menurut ulama.

3. Bila diyakini bahwa kedua upacara tersebut tidak memberi bekas, baik dengan kekuatan yang ada padanya maupun dengan kekuatan yang dijadikan Tuhan padanya, tetapi Allah jua yang menolak bahaya itu dengan memberlakukan hukum kebiasaan (hukum adat) dengan kedua upacara tersebut, maka hukumnya tidak kafir, tetapi hukumnya "Bid’ah" saja. Namun bila diyakini bahwa kedua upacara itu halal atau tiada terlarang maka hukumnya juga "Kafir".

Dalam memberantas upacara-upacara tradisional seperti tersebut di atas, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari tidak saja memberikan keputusan hukum seperti telah diuraikan, tapi beliau juga berusaha mematahkan segala argumen yang mungkin atau pun dikemukakan oleh para pelakunya untuk membenarkan apa yang telah mereka lakukan dalam upacara tersebut.

Secara dialogis, Syekh Muhammad Arsayd al-Banjari menggambarkan hal itu dalam kitabnya "Tuhfah al-Raghibin", antara lain dijelaskan sebagai berikut:

1. Para pelaku mengatakan bahwa mereka hanya memberi makan manusia yang gaib (tidak mati) pada zaman dahulu dari kalangan raja-raja. Mereka itu diberi makan dengan warna makanan yang disajikan, sehingga tidak mubazir. Dengan itu mereka mengatakan bahwa mereka tidak meminta tolong untuk minta bantuannya dalam kehidupan ini.

Untuk alasan ini, Mujtahid abad ke-19 ini menjawab bahwa alasan seperti itu tidak berdasarkan pada Alquran, hadits, atau pendapat ulama, tetapi hanya berdasarkan pada mitos saja, yang tidak bisa diperpegangi oleh umat Islam dalam keyakinannya.

Justru hal tersebut tidak boleh dilakukan, meskipun "Sesaji" yang diletakkan di tempat manyanggar itu dimakan manusia atau binatang, maka tetap saja hukumnya "Haram" dan "Bid’ah", karena mubazir dan ada unsur kebid’ahan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

2. Para pelaku memang beralasan dengan dasar mitos atau dari orang yang kasarungan (kerasukan) manusia-manusia gaib yang mengharuskan mereka melakukannya.

Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menegaskan bahwa kedua dasar itu pun tidak bisa diterima. Mitos tidak bisa digunakan sebagai dalil keyakinannya, sedangkan yang "Manyarung" tersebut adalah setan yang selalu membisikkan hal-hal yang negatif bagi agama.

Sebab, hanya malaikat dan setan yang bisa "Manyarungi" manusia, sedangkan malaikat selalu membisikkan hal-hal yang baik menurut agama, sebagai kebalikan dari seruan setan. Demikianlah penjelasan dari hadits Nabi yang dikutip Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari.

3. Para pelaku mengatakan pula bahwa yang mereka beri makan itu adalah setan juga, tetapi memberi makan mereka itu adalah seperti memberi makan kepada anjing, jadi suatu perbuatan yang mubah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Hikmah : Laki-laki...
Kisah Hikmah : Laki-laki yang Selamat dari Neraka karena Zikir Laa Ilaaha Illallaah
Amr bin Luhai, Pelopor...
Amr bin Luhai, Pelopor Penyembah Berhala yang Menguasai Makkah
Tadabbur Surat An Nisa...
Tadabbur Surat An Nisa Ayat 48 : Azab dan Dahsyatnya Dosa syirik
Keutamaan Zikir Laa...
Keutamaan Zikir Laa Ilaaha Illallah Subhanallah 100 X Setiap Hari Beserta Dalilnya
Kisah Hikmah : Kalimat...
Kisah Hikmah : Kalimat Laa ilaaha illallaah, Menyelamatkannya dari Neraka
Ngerinya Nasib Roh yang...
Ngerinya Nasib Roh yang Berbuat Syirik, Simak di Sini!
Rekomendasi
Dunia Bawah Laut Purba...
Dunia Bawah Laut Purba Jadi Kunci Bukti Peradaban Kuno
Kapal Penjelajah Kutub...
Kapal Penjelajah Kutub Shackleton Ditemukan setelah 60 Tahun Menghilang
Alat Komunikasi Israel...
Alat Komunikasi Israel untuk Mempercepat Kehadiran Dajjal
Artikel Terkini
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
Infografis
Janji Lindungi Muslim,...
Janji Lindungi Muslim, Putin Kutuk Pembakaran Al-Qur'an di Swedia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved