Hukum Pelakor dan Wanita yang Menawarkan Diri untuk Dinikahi Dalam Islam

Jum'at, 21 Januari 2022 - 12:44 WIB
loading...
Hukum Pelakor dan Wanita...
Ada wanita pelakor yang sengaja menggoda suami orang, ada juga wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi, dua jenis wanita yang berbeda hukumnya dalam pandangan Islam. Foto ilustrasi/ist
A A A
Istilah pelakor (peebut laki orang) adalah seorang wanita yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh. Lalu ada juga seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi kepada seorang laki-laki. Bagaimana hukum keduanya dalam Islam?

Beberapa waktu terakhir, istilah pelakor kembali ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Pelakor dianggap adalah wanita fasik yang berniat jelek ingin merusak rumah tangga orang lain. Wanita ini menggoda laki-laki yang sudah memiliki beristri tentu dengan cara yang haram. Wanita ini merayu, mengajak berzina baik zina kecil maupun zina besar bahkan sampai menjelek-jelekan istri dari laki-laki tersebut. Ia berharap laki-laki yang ia goda bisa beralih ke pelukannya untuk menjadi selingkuhan atau bahkan menjadi suaminya baik sah maupun tidak sah.

Baca juga: Pelakor Viral Lagi, Hati-hati Muslimah Dosanya Sangat Mengerikan

Konon fenomena pelakor ini, muncul dari pemahaman sebagian wanita yang kurang percaya dengan laki-laki yang masih single/jomblo yang belum teruji apakah kelak akan menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab atau tidak. Mereka lebih yakin dengan suami wanita lain yang sudah teruji dan terjamin bisa menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab. Jadilah mereka juga mengincar suami orang dan merusak rumah tangga orang lain.

Ustadz dr Raehanul Bahraen menjelaskan, pelakor dalam islam disebut Takhbib yang sangat dilarang hukumnya. Karena takhbib merupakan suatu cara merusak hubungan istri dengan suaminya. Demikian juga terlarang merusak hubungan suami dengan istrinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”(HR Ahmad)

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).
ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ

“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.”(Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)

Maka demikian, menurut dai yang juga seorang dokter asal Yogyakarta ini, pelakor menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh. Hal ini adalah sangat dilarang dan haram.

Berbeda dengan wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi kepada seorang laki-laki. Menurut Ustadz Raehanul, untuk hal ini hukumnya boleh bagi seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki baik yang masih jomblo ataupun sudah menikah. Ini tidak akan memgurangi kehormatan dan kemuliaan seorang wanita. "Menawarkan diri hukumnya boleh, ia bukan menganggu dan merusak rumah tangga, karena ia menawarkan diri secara terhormat dan tentu harus dengan cara yang baik dan sesuai adab Islam. Jika yang ditawarkan berkenan, bisa berlanjut sesuai dengan adab Islam bahkan bisa menuju pernikahan, akan tetapi jika tidak berkenan maka stop sampai di situ dan wajib ditinggalkan serta tidak ada hubungan lagi sama sekali,"ungkapnya dalam tulisan di laman pribadinya muslimafiyah tersebut.

Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata pada shahihnya,
ﻋﺮْﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴَﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ

“Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang shalih”

Lalu beliau membawakan hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,
جَائَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرَضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا

“Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).”(HR Bukhari)

Ini adalah taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak mengingkarinya. Banyak ulama menjelaskan hukumnya adalahboleh atau mubah, Sehingga untuk urusan yang “mubah” menawarkan diri pada laki-laki yang sudah beristri tentu perlu pertimbangan yang banyak dan musyawarah, tidak boleh sembarangan dan gegabah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan
ﺟﻮﺍﺯ ﻋﺮﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﺭﻏﺒﺔ ﻓﻲ ﺻﻼﺣﻪ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺫﻟﻚ

“(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untik dinikahi laki-laki yang shalih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya.” (Fathul Bari 9/175)

Demikianlah beda antara pelakor dan wanita yang menawarkan diri secara terhormat.

Baca juga: Benarkah Daya Goda Wanita Lebih Dahsyat dari Setan? Begini Penjelasan

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Makhluk Mirip Lobster...
Makhluk Mirip Lobster Ditemukan di dalam Es Antartika, Begini Wujudnya
Jepang Menemukan 7.000...
Jepang Menemukan 7.000 Lebih Pulau Baru
13 Gempa Bumi Berkuatan...
13 Gempa Bumi Berkuatan di Atas 8 SR yang Pernah Guncang Dunia
Artikel Terkini
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Infografis
5 Jurusan Kuliah Teknik...
5 Jurusan Kuliah Teknik yang Paling Cocok untuk Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved