Kisah Fuqaha Dikalahkan Ulama Ahli Nahwu Tentang Persoalan Fiqih
Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Imam Al-Kisa'i menjawab: "Tidak!"Sebab yang sudah ditashghirkan, tidak bisa di tashghirkan lagi. Artinya, tidak perlu menambah dua kali Sujud lagi (sujud sahwi) untuk yang kedua kali. Seperti contoh dalam ilmu Nahwu: Lafadz "'Umair" adalah tashghir dari lafadz "Umar".
Maka ia tidak bisa ditasghirkan lagi untuk yang kedua kalinya. Maksudnya tidak ada lagi penambahan huruf yang lain setelah menambah huruf tashghir.
Kemudian Al-Kisa'i bertanya: "Wahai Abu Yusuf, jika seorang suami berkata kepada istrinya:
إن دخلت الدار فأنت طالق
"Kapankah jatuhnya thalaq si istri?" tanya Al-Kisa'i.
Maka Abu Yusuf menjawab: "Waktu istri masuk rumah."
Al-Kisa'i menyambung pertanyaan: "Wahai Abu Yusuf, jika suami berkata:
أن دخلت الدار فأنت طالق
"Maka kapankah jatuhnya tholaq si istri?"
Abu Yusuf menjawab: "Sama seperti tadi, saat masuk rumah juga."
Maka ia tidak bisa ditasghirkan lagi untuk yang kedua kalinya. Maksudnya tidak ada lagi penambahan huruf yang lain setelah menambah huruf tashghir.
Kemudian Al-Kisa'i bertanya: "Wahai Abu Yusuf, jika seorang suami berkata kepada istrinya:
إن دخلت الدار فأنت طالق
"Kapankah jatuhnya thalaq si istri?" tanya Al-Kisa'i.
Maka Abu Yusuf menjawab: "Waktu istri masuk rumah."
Al-Kisa'i menyambung pertanyaan: "Wahai Abu Yusuf, jika suami berkata:
أن دخلت الدار فأنت طالق
"Maka kapankah jatuhnya tholaq si istri?"
Abu Yusuf menjawab: "Sama seperti tadi, saat masuk rumah juga."
Lihat Juga :