8 Syarat Busana Muslimah yang Benar, Nomor 4 Sering Diabaikan

Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:11 WIB
loading...
A A A
Pakaian perempuan di sini maksudnya harus longgar. Ini sebenarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan kita terhadap kondisi wanita-wanita sekarang ini.Mereka dengan percaya dirinya mengatakan dirinya telah menutupi auratnya di saat mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jeans, dan biasanya dipadukan dengan hanya memakai baju kaos.

Ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau penutup kepala, tetapi yang bermasalah adalah celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan. Celana jeans dan baju kaos dapat membentuk lekuk tubuh sehingga tidak termasuk pakaian yang syar’i.

5. Tidak diberi pewangi atau parfum

Sebagaimana aturan bahwa perempuan tidak boleh memakai parfum di saat keluar rumah, begitu pula kaidah untuk pakaian yangwanita gunakan. Hal ini dikarenakan parfum diperuntukkan untuk pria di saat keluar rumah.Dilarangnya wanita untuk memakai parfum di saat keluar rumah adalah karena Islam sangat menjaga harkat dan martabat perempuan. Selain itu, larangan memakai parfum bagi wanita juga untuk menghindarkan wanita dari pengaruh fitnah.

Yang memakai bau-bauan ketika keluar rumah sehingga lelaki mencium baunya disifatkan oleh Rasulullah SAW sebagai zaniyah, yakni pelacur atau penzina. “Wanita apabila memakai wangi-wangian , kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini yaitu pelacur,” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).

6. Tidak menyerupai pakaian lelaki

Hal ini disandarkan pada hadits dari Rasulullah SAW “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai lelaki,” (Riwayat Bukhari).

7. Tidak menyerupai pakaian perempuan kafir

Alasannya adalah karena agama melarang seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan menyerupai orang-orang kafir, baik dalam ibadah, perayaan hari raya, maupun pakaian yang identik engan mereka. Banyak sekali dalil yang menetapkan larang tersebut. Salah satunya adalah hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhu,"

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melihatku memakai dua helai kain mua'ashfar (kain yang dicelup dengan sejenis pewarna), maka Beliau menegurku," Sesungguhnya, ini pakaian orang-orang kafir, jangan kau pakai." (HR Muslim, Nasa'i dan Ahmad).

8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)

Ibnu Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah bersabda : "Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, maka pada hari kiamat kelak Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya dengan api neraka." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Pengertian pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mengangkat popularitasnya dalam pandangan masyarakat. Ia bisa berupa pakaian mewah yang dipakai untuk menunjukkan keistimewaan status sosial dan kelebihan materinya, atau bisa juga berupa pakaian lusuh yang dipakai dengan tujuan untukmenunjukkan tingkat kezuhudannya yang tinggi dan riya.

Dengan demikian, pakaian yang dipakai perempuan muslimah ini, ternnyata tidak cukup hanya menutup rambut dan kepalanya saja, namun harus sesuai dengan syarat-syarat sesuai syariat pula.


Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2960 seconds (0.1#10.140)