Pandangan Islam Terkait Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel

Senin, 07 Februari 2022 - 17:42 WIB
loading...
Pandangan Islam Terkait...
Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ketika dimakamkan di TPU Islam Malaka, Jalan Swadarma, Jakarta Selatan, Jumat lalu (5/11/2021). Foto/dok SINDOnews
A A A
Ayah almarhumah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, berencana memindahkan makam putrinya dari TPU Islam Malaka di Jakarta Selatan ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Kini, proses administrasinya sedang diurus. Bagaimana pandangan Islam soal ini?

Menurut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan, menguburkan mayit di daerah bukan tempatnya adalah hal yang diperselisihkan para ulama.



Sebagian salaf ada yang mengalaminya, misalnya Sa'ad bin Abi Waqash radhiallahu 'anhu, Beliau wafatnya di Al-'Aqiq (wafatnya di Cina adalah berita tanpa dasar), tapi dikuburkan di Madinah.

Salah satu ulama Malikiyah (Mazhab Maliki), yaitu Syaikh Muhammad 'Ulaisy Al Maliki dalam Fathul 'Aliy mengatakan:

وفي شرحي المجموع ، وجاز نقل الميت من موضع لآخر قبل الدفن أو بعده إن لم يهتكه أي لم يخل النقل بحرمة الميت ، ويؤذه، فإن هتكه وأخل بحرمته وآذاه حرم النقل قبل الدفن ، ابن حبيب لا بأس أن يحمل الميت من البادية إلى الحاضرة ، ومن موضع لآخر مات سعيد بن زيد ، وسعد بن أبي وقاص بالعقيق فحملا للمدينة ، ورواه ابن وهب ، وروى لا بأس به للمصر إن قرب . انتهى

"Di dalam Syarh Al-Majmu' bahwa dibolehkan memindahkan mayit ke daerah lain sebelum dikubur atau sesudahnya jika tidak terjadi hal yang dapat merusak kehormatannya. Jika terjadi maka haram memindahkan sebelum menguburkannya. Ibnu Habib mengatakan boleh memindahkan mayit yang wafatnya di pedalaman ke daerah pemukiman, dan dari suatu daerah ke daerah lain."

Sa'ad bin Abi Waqash wafat di Al 'Aqiq lalu beliau dibawa ke Madinah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Wahab. Tidak masalah dipindahkan ke negeri yang dekat.

Dalam Mukhtashar Al-Khalil dikatakan:

( و ) جاز ( نقل ) الميت قبل الدفن وكذا بعده من مكان إلى آخر بشرط أن لا ينفجر حال نقله ، وأن لا تنتهك حرمته ، وأن يكون لمصلحة كأن يخاف عليه أن يأكله البحر أو ترجى بركة الموضع المنقول إليه أو ليدفن بين أهله أو لأجل قرب زيارة أهله

"Dibolehkan memindahkan mayit sebelum penguburan dari tempatnya ke tempat lain, dengan syarat tidak merusak kondisinya saat pemindahannya, dan tidak merusak kehormatannya. Dan juga dibolehkan jika ada maslahat seperti khawatir dimakan hewan laut (jika dia wafat di laut), atau berharap keberkahan di tempat yang dituju, atau ingin di kubur dekat dengan keluarganya atau supaya dekat diziarahi oleh keluarganya.

Adapun Hambaliyah (Mazhab Hanbali), mereka memakruhkan jika tanpa keperluan yang dibenarkan. Tetapi jika ada hajat yang dibenarkan maka hukiumnya boleh (Imam Al Mardawi, Al Inshaf, 6/249).

Sementara Hanafiyah (Mazhab Hanafi) mengatakan makruh, jika lebih dari dua mil. (Imam Syarunbalali, Maraqi Al Falah, Hal. 227).

Sementara Syafi'iyah (Mazhab Syafi'i) ada dua pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan. Namun, mereka membolehkan jika ke daerah tetangga yang masih bersambung atau berdekatan. (Imam Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj, 3/38)

Demikian pandangan Islam terhadap pemindahan makam yang patut kita ketahui. Kesimpulannya, di antara ulama madzhab terdapat perbedaan pendapat. Wallahu A'lam

Pandangan Islam Terkait Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel

Ustaz Farid Nu'man Hasan
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2696 seconds (0.1#10.140)