Melarang Puasa Rajab Sama Artinya Mengacak-acak Syariat
Selasa, 08 Februari 2022 - 23:27 WIB
loading...
A
A
A
Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab. Sedangkan hadits nyalanya api neraka Jahannam untuk mereka yang sering berpuasa Rajab, itu hadits yang tidak shahih, dan tidak dihalalkan meriwayatkannya. Wallahu A'lam.
3. Imam Al-Shawi (1241 H)
Imam al-Shawi dari kalangan Malikiyah dalam Kitab Bulghatus-Salik menjelaskan tentang puasa-puasa sunnah. Beliau memasukkan di dalamnya puasa Rajab."Puasa Rajab: yakni dikuatkan (untuk kesunahan) puasa Rajab juga walaupun Hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a'mal." (Bulghatu-Salik 1/692)
Akan tetapi kita juga tidak boleh menutup mata. Bahwa dari kalangan ulama mazhab ada yang menyatakan puasa Rajab itu bukan sunnah, akan tetapi makruh. Perlu diperhatikan bahwa makruh itu bukan haram, apalagi bid'ah.
Dalam beberapa literasi Mazhab Hanbali, ulama mereka menyepakati atas kemakruhan puasa Rajab, akan tetapi tidak ada satu pun dari ulama Hanabilah yang mengatakan itu haram, bid’ah dan sebagainya.
Ustaz Ahmad Zarkasih menambahkan, yang perlu diperhatikan juga bahwa Mazhab Hanbali sepakat yang namanya puasa pada bulan-bulan haram itu termasuk puasa yang disunnahkan, yang mereka makruhkan adalah jika hanya bulan Rajab saja yang dijadikan bulan puasa. Itu yang dimaksud dengan "Ifrad".
Baca Juga: Jadwal Puasa Bulan Rajab Terbaru Berikut Bacaan Niatnya
Allahu A'lam
![Melarang Puasa Rajab Sama Artinya Mengacak-acak Syariat]()
3. Imam Al-Shawi (1241 H)
Imam al-Shawi dari kalangan Malikiyah dalam Kitab Bulghatus-Salik menjelaskan tentang puasa-puasa sunnah. Beliau memasukkan di dalamnya puasa Rajab."Puasa Rajab: yakni dikuatkan (untuk kesunahan) puasa Rajab juga walaupun Hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a'mal." (Bulghatu-Salik 1/692)
Akan tetapi kita juga tidak boleh menutup mata. Bahwa dari kalangan ulama mazhab ada yang menyatakan puasa Rajab itu bukan sunnah, akan tetapi makruh. Perlu diperhatikan bahwa makruh itu bukan haram, apalagi bid'ah.
Dalam beberapa literasi Mazhab Hanbali, ulama mereka menyepakati atas kemakruhan puasa Rajab, akan tetapi tidak ada satu pun dari ulama Hanabilah yang mengatakan itu haram, bid’ah dan sebagainya.
Ustaz Ahmad Zarkasih menambahkan, yang perlu diperhatikan juga bahwa Mazhab Hanbali sepakat yang namanya puasa pada bulan-bulan haram itu termasuk puasa yang disunnahkan, yang mereka makruhkan adalah jika hanya bulan Rajab saja yang dijadikan bulan puasa. Itu yang dimaksud dengan "Ifrad".
Baca Juga: Jadwal Puasa Bulan Rajab Terbaru Berikut Bacaan Niatnya
Allahu A'lam

(rhs)
Lihat Juga :