Melarang Puasa Rajab Sama Artinya Mengacak-acak Syariat

Selasa, 08 Februari 2022 - 23:27 WIB
loading...
Melarang Puasa Rajab Sama Artinya Mengacak-acak Syariat
Mayoritas ulama sejak zaman Salaf tidak ada yang mengingkari kesunnahan puasa pada bulan Rajab karena termasuk bulan-bulan haram. Foto/dok Pinterest
A A A
Puasa pada bulan-bulan haram (Asyhurul Hurum) merupakan puasa yang dianjurkan mayoritas ulama sejak zaman salaf. Jika ada yang melarang puasa Rajab itu sama artinya mengacak-acak syariat.

Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya "Rajab, Keutamaan dan Hukumnya", anjuran puasa di bulan-bulan haram seperti Rajab memiliki riwayat yang secara eksplisit mensyaratkan itu. Di antaranya Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah dalam Kitab Sunan. Mereka meriwayatkan Hadis Nabi dari salah seorang dari suku Al-Bahilah:

"Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku berkata kepada beliau: "Wahai Nabi, aku adalah orang yang pernah datang kepadamu di tahun pertama". Nabi kemudian bertanya: "Kenapa badanmu menjadi kurus?". Ia menjawab: "Aku --selama ini-- tidak makan dalam sehari kecuali malam saja." Nabi bertanya: "Siapa yang menyuruhmu menyiksa tubuhmu seperti ini?". Aku –al-Bahiliy- menjawab: "Wahai Nabi, aku ini orang yang kuat bahkan lebih kuat". Nabi mengatakan: "Puasalah bulan sabar –bulan Ramadhan- saja dan sehari setelahnya!". Lalu aku menjawab: "Aku lebih kuat dari itu ya Nabi!" Nabi menjawab: "Kalau begitu, puasa Ramadhan dan 2 hari setelahnya!" Aku menjawab lagi: "Aku lebih kuat dari itu wahai Nabi!" Nabi berkata: "Kalau begitu, puasa Ramadhan, kemudian 3 hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan haram!".


"Jadi kalau ada yang melarang orang lain untuk puasa di bulan-bulan haram, bisa jadi ia tidak tahu kemuliaan bulan atau --ini yang buruk- bisa jadi ia mengingkari kemuliaan bulan yang Allah muliakan. Na'udzu billaah," kata Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih Indonesia itu.

Ketika ada yang menyatakan bahwa puasa pada bulan Rajab itu terlarang hanya karena haditsnya dhaif, pendapat tersebut akhirnya dicela oleh para ulama.

1. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (974 H)
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam fatwanya yang terkumpul dalam Kitab al-fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/53) mengecam keras para 'ahli agama' yang melarang umat untuk berpuasa Rajab. Ketika beliau hidup, ternyata ada beberapa ahli agama ketika yang melarang umat Islam untuk berpuasa Rajab hanya karena hadisnya dhaif.

Ketika ditanya seperti itu, Beliau mengatakan: "Aku sudah menjelaskan tentang kesunnahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun seorang 'faqih' ini yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini.

Kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya –yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah ini.

Selain itu, dalam kitab fatwa ini juga disertakan fatwa Imam 'Izz bin Abdi-Salam yang menyatakan hal serupa bahwa melarang orang berpuasa pada bulan Rajab adalah kebodohan, karena tidak ada ulama yang melarang itu. "Yang melarang puasa Rajab adalah orang yang bodoh tentang sumber-sumber hukum syariah. Bagaimana bisa puasa Rajab diharamkan, sedangkan para ulama yang men-tadwin-kan syariah ini tidak satu pun dari mereka yang membenci puasa rajab tersebut." [Al-fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/54).]

2. Imam Ibnu Shalah (643 H)
Ulama Syafi'iyyah yang lain, Imam Ibnu Shalah (643 H) dalam fatwanya (Fatawa Ibn Shalah hal. 180) menegaskan bahwa puasa Rajab itu disunnahkam walaupun haditsnya yang secara khusus menganjurkan tidak ada. Beliau mengatakan: "Tidak berdosa bagi yang berpuasa Rajab, dan tidak ada satupun ulama umat ini yang mengatakan ia berdosa dari yang kami tahu. Ya memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits Rajab –secara khusus tidak shahih.

Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab. Sedangkan hadits nyalanya api neraka Jahannam untuk mereka yang sering berpuasa Rajab, itu hadits yang tidak shahih, dan tidak dihalalkan meriwayatkannya. Wallahu A'lam.

3. Imam Al-Shawi (1241 H)
Imam al-Shawi dari kalangan Malikiyah dalam Kitab Bulghatus-Salik menjelaskan tentang puasa-puasa sunnah. Beliau memasukkan di dalamnya puasa Rajab."Puasa Rajab: yakni dikuatkan (untuk kesunahan) puasa Rajab juga walaupun Hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a'mal." (Bulghatu-Salik 1/692)

Akan tetapi kita juga tidak boleh menutup mata. Bahwa dari kalangan ulama mazhab ada yang menyatakan puasa Rajab itu bukan sunnah, akan tetapi makruh. Perlu diperhatikan bahwa makruh itu bukan haram, apalagi bid'ah.

Dalam beberapa literasi Mazhab Hanbali, ulama mereka menyepakati atas kemakruhan puasa Rajab, akan tetapi tidak ada satu pun dari ulama Hanabilah yang mengatakan itu haram, bid’ah dan sebagainya.

Ustaz Ahmad Zarkasih menambahkan, yang perlu diperhatikan juga bahwa Mazhab Hanbali sepakat yang namanya puasa pada bulan-bulan haram itu termasuk puasa yang disunnahkan, yang mereka makruhkan adalah jika hanya bulan Rajab saja yang dijadikan bulan puasa. Itu yang dimaksud dengan "Ifrad".



Allahu A'lam
Melarang Puasa Rajab Sama Artinya Mengacak-acak Syariat
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)