Takbiratul Ihram Berulang-ulang, Sahkah Sholatnya?

Rabu, 09 Februari 2022 - 21:08 WIB
loading...
Takbiratul Ihram Berulang-ulang, Sahkah Sholatnya?
Takbiratul Ihram saat memulai sholat merupakan salah satu rukun sholat. Foto/Ist
A A A
Takbiratul Ihram atau mengucapkan lafaz "Allahu Akbar" saat memulai sholat merupakan satu dari 13 rukun sholat. Bagaimana hukum orang yang Takbiratul Ihram berulang-ulang, sahkah sholatnya?

Menurut Ustaz Hamdan Nasution Attantisy, pengajar ilmu fiqih di Ponpes Al-Yusufiyah Tapanuli Selatan, tidak jarang kita jumpai orang yang saat mengawali sholat, Takbiratul Ihram -Nya berulang-ulang. Bahkan bisa saja kita juga pernah melakukannya.

Dalam Kitab Al-Asybah-Nya, Imam Jalaluddin Assuyuthi menjelaskan sebagai berikut:

1. Jika ia Takbiratul Ihram berulang kali dan meniatkan setiap Takbiratul Ihram itu sebagai pembuka sholat maka: pertama, sah sholatnya pada takbir hitungan ganjil. Kedua, batal sholatnya pada takbir hitungan genap.

2. Jika ia meniatkan keluar dari sholat di antara dua takbir maka dihukumkan keluar dari sholat dengan sebab niat keluar. Kedua, dihukumkan masuk kedalam sholat saat takbir lagi. Sederhananya sholatnya sah saat takbir ke berapa pun karena sudah dibatalkan di antara takbir.

3. Jika ia tidak meniatkan apa-apa pada pertambahan takbirnya, maka sah sholatnya pada takbir pertama dan dihitung zikir pada takbir sisanya.

Ustaz Hamdan menjelaskan, untuk kasus Nomor 3 ini tanpa mengangkat tangan. Apabila diiringi mengangkat tangan pada takbir tambahan dan mencapai 3 kali tambahannya maka sholatnya batal karena bergerak 3 kali berturut-turut. Dan tentunya juga tidak ada Qoshod Tala'ub (main-main). Apabila ada maksud main-main maka hukumnya batal.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)