Bolehkah Shalat dengan Memakai Cadar?

Rabu, 05 Januari 2022 - 08:16 WIB
loading...
Bolehkah Shalat dengan...
Cadar, umumnya dipakai menutup muka dan hanya menampakkan kedua mata saja. Sedangkan jilbab atau kerudung dipergunakan untuk menutupi kepala dan rambut wanita, kecuali muka (wajah). Foto istimewa
A A A
Sebagai pakaian bagi muslimah, cadar atau niqab, berbeda dengan kerudung atau jilbab. Cadar, umumnya dipakai menutup muka dan hanya menampakkan kedua mata saja. Sedangkan jilbab atau kerudung dipergunakan untuk menutupi kepala dan rambut wanita, kecuali muka (wajah). Bagaimanakah bila cadar dipakai untuk shalat ? Bolehkah dilakukan? Bagaimana pula dengan hukumnya?

Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitabnya 'Fatawa Arkanil Islam' menjelaskan, "Apabila wanita tersebut shalat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat melainkan oleh laki-laki yang mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.

Baca juga: Apakah Dagu Wanita Ketika Shalat Termasuk Aurat?

Namun, jika wanita tersebut shalat dan di sekelilingnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib. Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Sebagaimana dalil dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.

Sedangkan Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab 'Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, menjelaskan para ulama memakruhkan seorang muslimah mengenakan cadar saat melaksanakan shalat.

Menurut Syekh Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. "Selain itu, juga akan menutupi mulut," kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.

Sebaliknya, kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi. “Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.

Pendapat Ulama Mazhab

Sementara itu, Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain (bukan muhrimnya) di luar shalat.

Hanya saja, kata dia, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya sebagian dari keduanya ketika shalat, padahal bagi perempuan itu tidak diwajibkan menutupnya di luar shalat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Mengapa Islam Mengelompokan...
Mengapa Islam Mengelompokan Rambut Wanita Termasuk Aurat?
Bolehkah Salat Memakai...
Bolehkah Salat Memakai Cadar? Begini Pendapat 4 Mazhab
Batasan Aurat Muslimah...
Batasan Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non-Muslim
Bacaan Takbiratul Ihram...
Bacaan Takbiratul Ihram Apakah Wajib? Simak Penjelasannya
Hukum Bercadar Ketika...
Hukum Bercadar Ketika Salat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Rekomendasi
Deretan Ilmuwan Penemu...
Deretan Ilmuwan Penemu Teori Fenomena Alam
Mencairnya Es Ungkap...
Mencairnya Es Ungkap Rahasia Ribuan Tahun di Pegunungan Rocky
Bangunan Monumental...
Bangunan Monumental Kuno Ditemukan di Arab Saudi, Ilmuwan Ungkap Hal Ini
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved