Berenang Bagi Muslimah, Perhatikan Panduan Ini

Minggu, 14 Juni 2020 - 12:47 WIB
loading...
Berenang Bagi Muslimah, Perhatikan Panduan Ini
Burkini, salah satu model baju renang untuk muslimah. Foto istimewa
A A A
Umat Islam dianjurkan punya tubuh dan badan yang sehat dan kuat. Tidak hanya laki-laki, para muslimah juga semestinya menjaga tubuhnya agar tetap sehat dan bugar. Islam tidak melarang, bahkan menganjurkan wanita- wanita muslimah untuk berolahraga.

Artinya, berhijab bukan menjadi halangan untuk wanita melakukan kegiatan olah raga dan karena sebagai muslim juga harus menjaga kebugaran tubuh, membutuhkan kegiatan untuk berolahraga, atau untuk para wanita muslimah yang mempunyai hobi olahraga bisa menambahkan koleksi pakaian olah raga yang tentunya sopan dan sesuai dengan syariat yang ada. Pakaian olah raga untuk muslim juga sekarang sudah tidak sulit ditemukan. (Baca juga : Ragam Busana Syar'i Yang Perlu Diketahui Muslimah )

Olah raga yang bisa dilakukan untuk wanita muslimah juga macam- macam dari mulai senam zumba atau aerobik, badminton, berenang dan lain sebagainya. Olah raga sangat dibutuhkan para muslimah karena wanita juga membutuhkan sesuatu yang bisa menyegarkan kembali dirinya dari kejenuhannya menjalankan aktivitas sehari-harinya. Cara yang ditempuh wanita pun bermacam-macam, ada yang suka jalan-jalan dan sekadar joging, ada yang suka pergi ke gunung, ada yang suka berenang dan ada yang suka melakukan aktivitas lainnya.

Secara umum, tidak ada keterangan ilmiah yang membatasi wanita dalam berolahraga. Ada beberapa olah raga yang memang dianjurkan dalam islam yaitu lari, berenang, berkuda, memanah . Untuk yang berhijab, tidak perlu bingung lagi harus berbusana apa saat berolahraga, muslimah bisa tampil sopan, nyaman dan tentunya tetap cantik saat berolahraga meski berhijab dan berbusana tertutup.

Nah, mungkin ada yang bertanya, apakah boleh seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?

Ya, benar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau Shallallahu ‘alahi wasalam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat pemandian umum).” (HR At-Tirmidzi)

Begitu pula sabda Rasulullah yang lain :

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”(HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi)

Di zaman Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya.

Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam melarangnya.

Bagaimana dengan kolam renang? Hukum bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika muslimah ingin berenang di pemandian umum, maka harus memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa :

1. Wanita yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.

2. Wanita-wanita yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.

Karena Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliaubersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”(HR Muslim)

3. Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.

4. Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.

5. Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.

Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah (boleh).

Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.

Untuk saat ini sangat jarang ditemukan kolam renang yang memenuhi kriteria-kriteria di atas. Oleh karena itu, sebagai bentuk ke-wara’-an atau kehati-hatian maka sebaiknya seorang wanita tidak berenang di kolam renang, kecuali di kolam renang pribadi. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga kesucian dirinya. (Baca juga : Amalan Yang Bisa Menjadi Dosa Bagi Seorang Istri )

Adapun hadis kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya wanita dengan wanita lainnya di suatu tempat.

Karena itulah, bagi para pengusaha muslim yang menyewakan kolam renang untuk umum, maka harus diperhatikan bahwa kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.

Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang wanita khusus wanita. Lalu, perlu juga menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat. Kemudian menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.


Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2344 seconds (0.1#10.140)