Menjaga Hati Istri, Sunnah Rasulullah yang Harus Ditiru Para Suami
Minggu, 20 Februari 2022 - 05:14 WIB
loading...
A
A
A
“…Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-nisa:34)
Sehingga, jika suami merasa diperlakukan tidak adil oleh istrinya, maka suami hendaknya menasehati istri dengan tutur kata yang baik, apabila istri tidak bisa dinasehati, maka suami boleh mendiamkannya (pisah ranjang). Dan jika masih tidak digubris, barulah suami boleh memukul istrinya dengan syarat pukulan itu tidak boleh menimbulkan cedera, tidak boleh memukul di wajah.
Allah Ta'ala menganjurkan seorang suami untuk bersabar menghadapi istrinya, sebagaimana firmannya:
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S.al-Nisa: 19)
Dengan demikian, syariat tidak memperbolehkan suami menyakiti hati istrinya. Suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik kecuali si istri melakukan perbuatan sangat keji.
Baca juga: Tempat Istimewa dan Keutamaan Ibu Menyusui dalam Islam
Wallahu A'lam
Sehingga, jika suami merasa diperlakukan tidak adil oleh istrinya, maka suami hendaknya menasehati istri dengan tutur kata yang baik, apabila istri tidak bisa dinasehati, maka suami boleh mendiamkannya (pisah ranjang). Dan jika masih tidak digubris, barulah suami boleh memukul istrinya dengan syarat pukulan itu tidak boleh menimbulkan cedera, tidak boleh memukul di wajah.
Allah Ta'ala menganjurkan seorang suami untuk bersabar menghadapi istrinya, sebagaimana firmannya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S.al-Nisa: 19)
Dengan demikian, syariat tidak memperbolehkan suami menyakiti hati istrinya. Suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik kecuali si istri melakukan perbuatan sangat keji.
Baca juga: Tempat Istimewa dan Keutamaan Ibu Menyusui dalam Islam
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :