Tempat Istimewa dan Keutamaan Ibu Menyusui dalam Islam
loading...
A
A
A
Seorang ibu yang menyusui anaknya diberi tempat istimewa oleh Allah subhanahu wa ta'ala, karena keutamaan-keutamaan yang dimilikinya. Hal ini disampaikan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan imam Abu Dawud, sebagai berikut:
“Dari Abu Thufail ra, berkata: (Suatu saat) saya melihat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sedang membagikan daging di daerah Jiranah, kemudian ada seorang perempuan datang dan mendekat, dan Nabi Saw pun bergegas menggelar selendangnya di tanah (mempersilahkannya duduk). Perempuan itu kemudian duduk di atas selendang tersebut. Saya bertanya: “Siapa perempuan itu?, orang-orang menjawab: “Itu ibu (susuan) yang menyusui Nabi”. (Sunan Abu Dawud, dalam Sunan-nya no. Hadis: 5146).”
Baca juga:
Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya berjudul '60 Hadis Shahih' menjelaskan jika hadis ini mengisahkan penghormatan Rasulullah kepada ibu susuan beliau yaitu Halimah as-Sa’diyah radhiyallahu'anha. Bentuk penghormatan yang Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam berikan adalah menggelar selendang yang biasa digunakan bagi orang Arab saat kedatangan tamu kehormatan pada Halimah.
Rasulullah melakukannya dimana kaum laki-laki Arab jarang memandang atau memberikan penghormatan kepada perempuan. Di sisi lain, Faqihuddin berpendapat jika apa yang dilakukan oleh Rasul merupakan apresiasi pada kegiatan domestik dan reproduktif seperti menyusui.
Keutamaan Ibu Menyusui dalam Islam
Selain mendapat tempat istimewa yang diberikan Allah SWT, seorang ibu yang menyusui anaknya juga memiliki keutamaan dan keistimewaan lainnya dalam Islam. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut keutamaan-keutamaan ibu menyusui ini:
1. Kebahagiaan utama bagi Bayi
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
2. Tiap tetes air susu akan dapat pahala
“…Tak ada seorangpun perempuan yang hamil dari suaminya, kecuali ia berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena melahirkan, dan setiap rasa sakit yang ia rasakan pahalanya seperti memerdekakan seorang budak yang mukmin. Jika ia telah melahirkan anaknya dan menyusuinya, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar di hadapannya kelak di hari kiamat, yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan. Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa, dan sekiranya puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan qiyamul layl sepanjang masa. Ketika ia menyapih anaknya Allah Yang Maha Agung sebutan-Nya berfirman: ‘Wahai perempuan, Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu, maka perbaruilah amalmu’.” (Mustadrak Al-Wasail 2: bab 47, hlm 623)
3. Memberi gizi terbaik
“Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya…” (QS. At-Thalaq: 6).
Ayat ini menerangkan jika seorang ibu kesulitan menyusui, boleh disusukan kepada wanita lain yang baik yang tentu saja beragama Islam, sehingga gizi bayi tetap terpenuhi agar terhindar dari kejahatan orang tua terhadap anak.
4.Menjadi wanita yang sempurna
Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan, ‘Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya’ dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: ‘Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya.
Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengkonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, ‘Kamu harus menyusui anak ini’ maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah – seperti yang telah kami jelaskan – merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan.” (asy-Syarhul Mumthi’, 13/517)
5. Memberikan kebaikan
Pada sebuah hadis, Imam Muhammad Baqir as berkata, “Mintalah wanita-wanita suci (yang senantiasa dalam keadaan wudhu) untuk menyusui anakmu, karena air susu itu menulari.”
“Dari Abu Thufail ra, berkata: (Suatu saat) saya melihat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sedang membagikan daging di daerah Jiranah, kemudian ada seorang perempuan datang dan mendekat, dan Nabi Saw pun bergegas menggelar selendangnya di tanah (mempersilahkannya duduk). Perempuan itu kemudian duduk di atas selendang tersebut. Saya bertanya: “Siapa perempuan itu?, orang-orang menjawab: “Itu ibu (susuan) yang menyusui Nabi”. (Sunan Abu Dawud, dalam Sunan-nya no. Hadis: 5146).”
Baca juga:
Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya berjudul '60 Hadis Shahih' menjelaskan jika hadis ini mengisahkan penghormatan Rasulullah kepada ibu susuan beliau yaitu Halimah as-Sa’diyah radhiyallahu'anha. Bentuk penghormatan yang Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam berikan adalah menggelar selendang yang biasa digunakan bagi orang Arab saat kedatangan tamu kehormatan pada Halimah.
Rasulullah melakukannya dimana kaum laki-laki Arab jarang memandang atau memberikan penghormatan kepada perempuan. Di sisi lain, Faqihuddin berpendapat jika apa yang dilakukan oleh Rasul merupakan apresiasi pada kegiatan domestik dan reproduktif seperti menyusui.
Keutamaan Ibu Menyusui dalam Islam
Selain mendapat tempat istimewa yang diberikan Allah SWT, seorang ibu yang menyusui anaknya juga memiliki keutamaan dan keistimewaan lainnya dalam Islam. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut keutamaan-keutamaan ibu menyusui ini:
1. Kebahagiaan utama bagi Bayi
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
2. Tiap tetes air susu akan dapat pahala
“…Tak ada seorangpun perempuan yang hamil dari suaminya, kecuali ia berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena melahirkan, dan setiap rasa sakit yang ia rasakan pahalanya seperti memerdekakan seorang budak yang mukmin. Jika ia telah melahirkan anaknya dan menyusuinya, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar di hadapannya kelak di hari kiamat, yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan. Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa, dan sekiranya puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan qiyamul layl sepanjang masa. Ketika ia menyapih anaknya Allah Yang Maha Agung sebutan-Nya berfirman: ‘Wahai perempuan, Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu, maka perbaruilah amalmu’.” (Mustadrak Al-Wasail 2: bab 47, hlm 623)
3. Memberi gizi terbaik
“Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya…” (QS. At-Thalaq: 6).
Ayat ini menerangkan jika seorang ibu kesulitan menyusui, boleh disusukan kepada wanita lain yang baik yang tentu saja beragama Islam, sehingga gizi bayi tetap terpenuhi agar terhindar dari kejahatan orang tua terhadap anak.
4.Menjadi wanita yang sempurna
Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan, ‘Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya’ dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: ‘Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya.
Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengkonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, ‘Kamu harus menyusui anak ini’ maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah – seperti yang telah kami jelaskan – merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan.” (asy-Syarhul Mumthi’, 13/517)
5. Memberikan kebaikan
Pada sebuah hadis, Imam Muhammad Baqir as berkata, “Mintalah wanita-wanita suci (yang senantiasa dalam keadaan wudhu) untuk menyusui anakmu, karena air susu itu menulari.”