Apakah Kredit Itu Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Selasa, 15 Maret 2022 - 11:04 WIB
loading...
Apakah Kredit Itu Riba?...
Ustadz Abdul Somad (UAS). Foto istimewa
A A A
Apakah kredit itu riba? Bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit ini dalam Islam? Dalam kondisi ekonomi saat ini, sistem kredit menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia. Banyak yang melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menyicil ( kredit ) tersebut.

Namun dalam prakteknya juga, banyak orang khususnya sebagian umat Islam yang sungkan mengajukan kredit karena bisa jadi hal tersebut termasuk riba . Menurut Ustadz Abdul Somad, jual beli kredit sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan.

"Kredit kendaraan misalnya, hukumnya bisa halal dengan syarat tertentu. Kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang,"ungkap dai yang populer disapa UAS dikutip dari salah satu tayangan Youtube-nya yang diunggah SM Channel ketika menjawab pertanyaan salah satu jamaah.

Baca juga: Gus Baha Kupas Tuntas Jual Beli dan Riba, Mana Lebih Menguntungkan?

Menurut UAS, kredit haram jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan. "Maka hukumnya haram. Karena duit dengan duit termasuk riba," ujarnya.

UAS lantas membeberkan perbedaan kredit kendaraan yang terjadi di bank syariah dengan bank konvensional. "Di bank syariah, kendaraan itu dibeli oleh mereka (pihak bank,-red) secara kontan, barulah nasabah membeli kendaraan ke bank tersebut dengan cara mencicil, jadi akadnya bukan uang dengan uang, tetapi uang dengan barang," terang UAS.

Syarat-syarat agar Kredit Terhindar Riba

Dikutip dari buku ' Harta Haram Muamalat Kontemporer' karya Erwandi Tarmizi,dijelaskan bahwa Islam memperbolehkan jual beli kredit dengan beberapa persyaratan. Sekalipun akad jual-beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga tunai pada dasarnya dibolehkan.

Akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi, akad ini menjadi tidak sah, bahkan menjadi riba dan keuntungannya menjadi harta haram. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba
Maka jual-beli ini tidak dibolehkan. Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council)

2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan
Maka tidak boleh pihak penjual kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah dia melakukan akad jual-beli, dia baru memesan motor dan membelinya ke salah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli

3. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang, yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya kepada konsumen.
Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya

4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang
Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba'i

6. Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung
Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual-beli utang dengan utang yang diharamkan

7. Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas
8. Akad jual beli kredit harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa (leasing).
9. Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda, atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran. Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad Shallallau alaihi wa sallam.

Baca juga: Mengoptimalkan Amalan-amalan di Bulan Syaban sebagai Bekal Persiapan Menjelang Ramadhan

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Jarang Diketahui, Jual...
Jarang Diketahui, Jual Beli Setelah Salat Jumat Banyak Keutamaannya!
Ngeri, Begini Gambaran...
Ngeri, Begini Gambaran Pelaku Riba di Neraka!
Ayat-ayat Al Quran tentang...
Ayat-ayat Al Quran tentang Riba dan Dosanya, Cek di Sini!
Dosa-dosa Riba yang...
Dosa-dosa Riba yang Jarang Disadari, Banyak Terjadi di Sekitar Kita!
13 Keburukan Muamalah...
13 Keburukan Muamalah Sistem Riba, Dirasakan di Dunia dan Akhirat
Apakah KPR Rumah Termasuk...
Apakah KPR Rumah Termasuk Riba? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Rekomendasi
Objek Misterius Antarbintang...
Objek Misterius Antarbintang Tertangkap Kamera Melintasi Tata Surya
Hewan Mungil Ini Ternyata...
Hewan Mungil Ini Ternyata Nenek Moyang Sapi, Babi, dan Rusa
Kesaktian Benda Pusaka...
Kesaktian Benda Pusaka Mataram Timbulkan Banjir Bandang hingga Tenggelamkan Pasukan Lawan
Artikel Terkini
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Quran tentang Kekayaan, Panduan Mencari dan Mengelola Harta Halal
Bahaya Harta : Ketika...
Bahaya Harta : Ketika Kekayaan Membuat Manusia Lalai dan Durhaka
Kapan Harta Menjadi...
Kapan Harta Menjadi Tercela? Ini Sikap yang Menyebabkannya
Pandangan Islam tentang...
Pandangan Islam tentang Harta: Benarkah Kaya Lebih Baik daripada Miskin?
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved