Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam yang Wajib Diketahui Muslimah

Minggu, 20 Maret 2022 - 05:15 WIB
loading...
Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam yang Wajib Diketahui Muslimah
Hukum menikah beda agama dalam Islam yang perlu diketahui oleh kaum muslimah, hal ini penting agar pernikahan mereka bisa sah di mata hukum dan juga agama. Foto ilustrasi/ist
A A A
Pernikahan beda agama kembali menjadi perbincangan di masyarakat, setelah beberapa waktu lalu viral seorang muslimah berhijab menikah dengan lelaki non-muslim di sebuah gereja. Sebenarnya bagaimana hukum nikah beda agama tersebut dalam Islam? Benarkah tidak sah dan termasuk zina?

Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Maarif atau populer disapa Buya Yahya dalam salah satu tayangannya di kanal Youtube Al Bahjah TV ketika menjawab pertanyaan jamaah menjelaskannya sebagai berikut:

"Hukum pernikahan berbeda agama , jika pihak wanitanya muslimah tidak sah. Adapun pernikahan silang berbeda agama, jika seorang wanitanya adalah muslimah, maka mutlak kesepakatan ulama ijma' tidak sah," ujarnya.


Bahkan menurut Buya Yahya, hukum pernikahannya dikatakan tidak sah, bahkan dapat dikatakan zina, jika wanitanya seorang muslimah. "Menikah dengan siapapun dengan laki-laki yang tidak beragama islam. Di syariat tidak sah dan hukumnya adalah zina. Jika wanitanya muslimah dan laki-lakinya non-muslim,"katanya.

Namun, ada seseorang yang tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan, terdapat seorang perempuan yang mengadu pada Buya Yahya. Perempuan tersebut telah terlanjur menikah dengan non-muslim. Buya Yahya mengatakan untuk tidak mencaci dan menasehati dengan halus.

"Cuma kita harus perhatikan keadaan. Ada yang mengadu pada kami, seorang wanita muslimah. Dia menikah dengan non-muslim, dia tidak mengerti. Tapi, tidak boleh kita caci berzina. Kita perlu menariknya dengan halus,"jelasnya.

Sementara itu, hukum seorang lelaki muslim yang menikah dengan wanita non-muslim pada Madzhab Imam Maliki dikatakan sah.
"Seorang lelaki muslim dan wanita non-muslim pernikahannya sah, namun wanita yang non-muslim harus memiliki asal usul agama Nasrani yang benar,"ujar Buya Yahya.

Sedangkan menurut Madzhab Imam Syafi'i tidak sah. Meskipun begitu, pada Madzhab Imam Maliki yang mengatakan sah terdapat pula ketentuan yang diperhatikan. "Namun, dalam imam Syafi'i tidak sah. Menurut mazhab Maliki, asalkan menisbatkan agamanya kepada Nasrani dan yahudi, maka pernikahannya sah,"tuturnya.

Selain itu, Buya menegaskan bahwa makna sah hanya dalam pernikahan, namun perlu diingat pula akan pertanggung jawaban nantinya.
"Makna sah ini hanya sah dalam pernikahan, namum, ada pertanggung jawaban di hadapan Allah,"jelasnya.

Perlu Dibedakan

Dalam pernikahan beda agama ini, perlu dibedakan antara pernikahan lelaki Muslim dengan wanita non-Muslim dan pernikahan wanita Muslimah dengan lelaki non-Muslim. Dikutip dari tulisan Ustadz Yulian Purnama seperti dilansir muslimah.or.id, berikut penjelasannya:

1. Wanita Muslimah tidak boleh menikahi lelaki non-Muslim

Seorang wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki non Muslim, baik Yahudi, Nasrani ataupun selain mereka. Bahkan pernikahan tersebut tidak sah dalam pandangan syari’at. Dan jika melakukan hubungan intim teranggap sebagai zina, wal ‘iyyadzu billah.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ


“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir” (QS. Mumtahanah: 10).

Allah Ta’ala juga berfirman:

لاَ هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ


“Tidaklah mereka wanita mukminah halal bagi lelaki musyrik, dan lelaki musyrik halal bagi wanita mukminah” (QS. Al Mumtahanah: 10).

Dan ulama ijma (sepakat) akan hal ini, tidak ada khilafiyah. Al Qurthubi mengatakan:
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)