Sejarah Puasa: Rahasia Dipilihnya Bulan Ramadhan sebagai Waktu Berpuasa
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:24 WIB
loading...
Ada kriteria yang telah terpenuhi oleh Ramadhan, sehingga bulan ini dipilih menjadi momen umat Islam berpuasa. Yakni, karena di bulan ini, turun Al-Quran. Foto/Ilusrasi: SINDOnews
A
A
A
Dipilihnya bulan Ramadhan sebagai waktu untuk berpuasa ternyata menyimpan rahasia. Syaikh Waliyullah al-Dahlawi dalam bukunya berjudul "Hujjah Allah al-Balighah" menyebut ada kriteria yang telah terpenuhi oleh Ramadhan, sehingga bulan ini dipilih menjadi momen umat Islam berpuasa . Yakni, karena di bulan ini, turun Al-Qur'an, dasar agama Islam sekaligus mukjizat paling agung.
Statemen al-Dahlawi juga telah dijelaskan lebih lanjut oleh Al-Razi saat menafsir surat al-Baqarah [2] ayat 185, bahwa ayat tersebut memuat ‘illat (alasan) mengapa perintah puasa jatuh pada bulan Ramadhan. ‘Illat itu tak lain karena di bulan Ramadhan turun tanda ketuhanan (ayat rububiyyah) yang paling agung, yaitu Al-Qur'an.
Oleh sebab itu, lanjut al-Razi, seorang hamba harus mengabdikan dirinya dengan mengamalkan ritus ibadah sebagai simbol penghambaan kepada Rabbnya (ayat ‘ubudiyyah). Kemudian puasa dipilih sebagai ritus ibadah tersebut.
Baca juga: Sejarah dan Asal Usul Puasa Ramadhan
Bertahab
Para ulama mengatakan bahwa pada awalnya, kaum muslimin diberi pilihan antara berpuasa atau memberi fidyah; yaitu berdasarkan firman-Nya:
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ( QS Al-Baqarah / 2: 184)
Kemudian adanya pilihan di atas, dihapuskan hukumnya (dinaskh) dengan diwajibkannya puasa itu sendiri; dengan firman-Nya:
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, [ QS Al-Baqarah / 2: 185 ]
Baca juga: Sejarah Pensyariatan Puasa Ramadhan Ternyata Lewat 3 Tahapan
Dan hikmah dari hal tersebut adalah adanya tahapan (tadarruj; barangsur-angsur, tidak seketika) dalam menetapkan suatu syariat dan memberikan keringanan pada umat ini. Ketika mereka tidak terbiasa berpuasa, maka ditentukannya puasa atas mereka dari awal mula, maka itu hal yang begitu berat.
Pada mulanya, mereka diberi pilihan antara berpuasa atau memberi fidyah. Kemudian ketika keyakinan mereka sudah kuat dan jiwa mereka pun telah tenang serta mereka telah terbiasa puasa, maka diwajibkan atas mereka berpuasa saja. Untuk hal seperti ini ada padanannya dalam berbagai syariat Islam yang terasa berat; di mana itu disyariatkan dengan berangsur-angsur.
Statemen al-Dahlawi juga telah dijelaskan lebih lanjut oleh Al-Razi saat menafsir surat al-Baqarah [2] ayat 185, bahwa ayat tersebut memuat ‘illat (alasan) mengapa perintah puasa jatuh pada bulan Ramadhan. ‘Illat itu tak lain karena di bulan Ramadhan turun tanda ketuhanan (ayat rububiyyah) yang paling agung, yaitu Al-Qur'an.
Oleh sebab itu, lanjut al-Razi, seorang hamba harus mengabdikan dirinya dengan mengamalkan ritus ibadah sebagai simbol penghambaan kepada Rabbnya (ayat ‘ubudiyyah). Kemudian puasa dipilih sebagai ritus ibadah tersebut.
Baca juga: Sejarah dan Asal Usul Puasa Ramadhan
Bertahab
Para ulama mengatakan bahwa pada awalnya, kaum muslimin diberi pilihan antara berpuasa atau memberi fidyah; yaitu berdasarkan firman-Nya:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ( QS Al-Baqarah / 2: 184)
Kemudian adanya pilihan di atas, dihapuskan hukumnya (dinaskh) dengan diwajibkannya puasa itu sendiri; dengan firman-Nya:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, [ QS Al-Baqarah / 2: 185 ]
Baca juga: Sejarah Pensyariatan Puasa Ramadhan Ternyata Lewat 3 Tahapan
Dan hikmah dari hal tersebut adalah adanya tahapan (tadarruj; barangsur-angsur, tidak seketika) dalam menetapkan suatu syariat dan memberikan keringanan pada umat ini. Ketika mereka tidak terbiasa berpuasa, maka ditentukannya puasa atas mereka dari awal mula, maka itu hal yang begitu berat.
Pada mulanya, mereka diberi pilihan antara berpuasa atau memberi fidyah. Kemudian ketika keyakinan mereka sudah kuat dan jiwa mereka pun telah tenang serta mereka telah terbiasa puasa, maka diwajibkan atas mereka berpuasa saja. Untuk hal seperti ini ada padanannya dalam berbagai syariat Islam yang terasa berat; di mana itu disyariatkan dengan berangsur-angsur.
Lihat Juga :