Dulu Miskin Sekarang Kaya, Haruskah Mengqadha Zakat
Jum'at, 22 April 2022 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْرِ
Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah [HR. Muslim]
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
2. Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya. Karena kebutuhan pribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan.
Demikianlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin dalam sabda beliau:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذَوِي قَرَابَتِكَ
Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim].
Jadi zakat fitrah wajib bagi yang mampu. Maksud dari kata “mampu” di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan oleh dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri.
"Sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah," tutur Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, dalam tulisannya yang dipublikasikan di laman resmi NU berjudul "Apa yang Wajib bagi Orang yang Tak Mampu Zakat Fitrah?"
Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Lantas, apakah terdapat kewajiban lain bagi orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah? Wajibkah dia mengqadha untuk membayar zakat tatkala ia mampu?
Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada hari raya Idul Fitri, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat, meskipun setelah hari raya telah lewat, ia memiliki harta yang lebih dan mampu untuk membayar zakat fitrah.
Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah [HR. Muslim]
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
2. Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya. Karena kebutuhan pribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan.
Demikianlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin dalam sabda beliau:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذَوِي قَرَابَتِكَ
Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim].
Jadi zakat fitrah wajib bagi yang mampu. Maksud dari kata “mampu” di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan oleh dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri.
"Sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah," tutur Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, dalam tulisannya yang dipublikasikan di laman resmi NU berjudul "Apa yang Wajib bagi Orang yang Tak Mampu Zakat Fitrah?"
Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Lantas, apakah terdapat kewajiban lain bagi orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah? Wajibkah dia mengqadha untuk membayar zakat tatkala ia mampu?
Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada hari raya Idul Fitri, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat, meskipun setelah hari raya telah lewat, ia memiliki harta yang lebih dan mampu untuk membayar zakat fitrah.
Lihat Juga :