PP Muhammadiyah: Pembagian Zakat Fitri Setelah Sholat Id Tetap Sah

Senin, 25 April 2022 - 14:30 WIB
loading...
A A A
Seseorang yang mempunyai harta berlebih dalam tempo tertentu diperintahkan untuk mendermakan hartanya kepada yang berhak yaitu kaum dhuafa dan lain-lain ( QS. At-Taubah : 60). Praktek ini kemudian dikenal dengan zakat—di samping infak dan sedekah.

Menurut Ruslan, zakat bagian dari rukun Islam yang bercorak Sosial-Ekonomi, dan menjadi salah satu syarat sah menjadi umaat Islam. Dalam sejarahnya, zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Dalam hadis disebutkan dari Abi Sa’id Al Khudri berkata: “Kami membayar zakat fithri berupa satu sha’ gandum atau kurma atau satu sha’ keju atau anggur kering.” (HR. alBukhari dan Muslim).

Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?

Sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan seberat satu sha’ atau 2,5 kg dari bahan makanan pokok. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp11.500,- = Rp. Rp28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp28.750,- = Rp. 172.500.

Sementara orang yang wajib membayar Zakat Fitri adalah mereka yang memiliki kemampuan ( QS At-Thalaq : 7). Maksudnya, mereka pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya, dan dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
10 Karakter Paling Cerdas...
10 Karakter Paling Cerdas di Serial Anime Dr. Stone
5 Tanda Kiamat dari...
5 Tanda Kiamat dari Bawah Tanah, Nomor 1 dan 3 Sudah Terjadi di Indonesia
Ini Wilayah di Bumi...
Ini Wilayah di Bumi dengan Udara Terbersih, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved