PP Muhammadiyah: Pembagian Zakat Fitri Setelah Sholat Id Tetap Sah
Senin, 25 April 2022 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Seseorang yang mempunyai harta berlebih dalam tempo tertentu diperintahkan untuk mendermakan hartanya kepada yang berhak yaitu kaum dhuafa dan lain-lain ( QS. At-Taubah : 60). Praktek ini kemudian dikenal dengan zakat—di samping infak dan sedekah.
Menurut Ruslan, zakat bagian dari rukun Islam yang bercorak Sosial-Ekonomi, dan menjadi salah satu syarat sah menjadi umaat Islam. Dalam sejarahnya, zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Dalam hadis disebutkan dari Abi Sa’id Al Khudri berkata: “Kami membayar zakat fithri berupa satu sha’ gandum atau kurma atau satu sha’ keju atau anggur kering.” (HR. alBukhari dan Muslim).
Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan seberat satu sha’ atau 2,5 kg dari bahan makanan pokok. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp11.500,- = Rp. Rp28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp28.750,- = Rp. 172.500.
Sementara orang yang wajib membayar Zakat Fitri adalah mereka yang memiliki kemampuan ( QS At-Thalaq : 7). Maksudnya, mereka pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya, dan dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya.
Menurut Ruslan, zakat bagian dari rukun Islam yang bercorak Sosial-Ekonomi, dan menjadi salah satu syarat sah menjadi umaat Islam. Dalam sejarahnya, zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Dalam hadis disebutkan dari Abi Sa’id Al Khudri berkata: “Kami membayar zakat fithri berupa satu sha’ gandum atau kurma atau satu sha’ keju atau anggur kering.” (HR. alBukhari dan Muslim).
Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan seberat satu sha’ atau 2,5 kg dari bahan makanan pokok. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp11.500,- = Rp. Rp28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp28.750,- = Rp. 172.500.
Sementara orang yang wajib membayar Zakat Fitri adalah mereka yang memiliki kemampuan ( QS At-Thalaq : 7). Maksudnya, mereka pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya, dan dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya.
(mhy)
Lihat Juga :