Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Keluarga Sendiri?

Senin, 25 April 2022 - 14:41 WIB
loading...
A A A
Mazhab Malikiyah dan Syafiiyah menyatakan, tidak boleh memberikan zakat kepada kerabat yang si pemberi zakat berkewajiban menanggung nafkah mereka. Hal ini berarti mencakup orang tua, anak, dan istri.

Sedang Ibn Syubramah menyatakan bahwa tidak boleh memberikan zakat pada kerabat yang menjadi ahli waris bagi si pemberi zakat.

Ini adalah pendapat berbagai mazhab secara umum. Untuk perincian serta ketentuan-ketentuannya dapat dirujuk kepada karya yang membahas fikih mazhab mereka secara langsung.

Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?

Tidak Mutlak
Dalam mazhab Syafiiyah sendiri, tidak diperbolehkannya memberikan zakat kepada orang tua, anak dan istri, tidaklah berlaku secara mutlak. Hukum tidak boleh tersebut muncul bila ketiganya dinafkahi si pemberi zakat dan hendak diberi zakat atas nama fakir atau miskin. Sebab keberadaan si pemberi zakat secara tidak langsung menafikkan kebutuhan mereka atas zakat.

"Oleh karena itu, orang tua, anak dan istri boleh menerima zakat bila nafkahnya tidak ditanggung si pemberi zakat, atau hendak diberi atas nama selain fakir dan miskin," tulis Muhammad Nasif, penulis buku-buku keislaman yang alumnus Pondok Pesantren Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga mengutip Al-Majmu’ sebagaimana dilansir laman Tafsir Al-Quran.

Imam Al-Mawardi dari kalangan Mazhab Syafiiyah menyatakan, untuk kerabat yang nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, maka dianjurkan mendahulukan memberikan zakat kepada mereka, daripada selain mereka. Hal ini menunjukkan bahwa zakat lebih diutamakan diberikan kepada kerabat, selama nafkahnya tidak menjadi tanggungan si pemberi zakat (Al-Hawi Al-Kabir/8/1355).

Muhammad Nasif menyimpulkan, derdasar berbagai keterangan di atas, menurut Mazhab Syafiiyah menyerahkan zakat kepada kerabat lebih utama dari selainnya. Namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Di antaranya adalah kerabat tersebut nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, bila memang hendak diberi atas nama fakir atau miskin. Wallahu a’lam bish shawab.

Baca juga: Konsep Zakat Syari’ah dan Zakat Thariqah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Ilmuwan Ungkap Sa-Nakht...
Ilmuwan Ungkap Sa-Nakht Firaun Raksasa yang Tak Pernah Tercatat dalam Sejarah
Ketika AI Mulai Melakukan...
Ketika AI Mulai Melakukan Penelitian Ilmiah, Gimana dengan Ilmuwan?
Ilmuwan Temukan Makhluk...
Ilmuwan Temukan Makhluk Tak Dikenal Bersembunyi di Gua Terpanjang di Dunia
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved