Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Keluarga Sendiri?

Senin, 25 April 2022 - 14:41 WIB
loading...
Bolehkah Menyerahkan...
Untuk kerabat yang nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, maka dianjurkan mendahulukan memberikan zakat kepada mereka, daripada selain mereka. Foto/Ilustrasi: Birming Hammail
A A A
Menyerahkan zakat atau sedekah sunnah kepada keluarga sendiri yang masuk kategori tidak mampu bukanlah sesuatu yang asing di kalangan umat Islam. Di satu sisi hal itu dipandang baik. Sebab berdasar hadis nabi, selain apa yang diberikan dapat membantu ekonomi mereka, juga akan mempererat tali silaturahim.

Namun di sisi lain hal itu menimbulkan masalah. Di antaranya pada saat keluarga yang diberi adalah anak atau orang tua yang wajib dinafkahi oleh orang si pemberi zakat. Sebab hal itu sama saja memberikan zakat pada orang yang wajib kita tunaikan zakatnya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat sendiri?

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Keumuman ayat yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat, berpotensi menunjukkan bolehnya menyerahkan zakat fitrah kepada keluarga sendiri. Allah berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ( QS. At-Taubah [9] :60)

Pada ayat di atas, secara umum Allah menjelaskan bahwa zakat diserahkan kepada delapan golongan tersebut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan masing-masing golongan terutama terkait status si penerima zakat memiliki hubungan kerabat dengan si pemberi zakat.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Beda Pendapat
Imam Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an menyatakan, ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada kerabat sendiri.

Mazhab Hanafiyah menyatakan bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada orang tua ke atas, anak ke bawah, serta istri. Maksud dari orang tua ke atas adalah mencakup orang tua sendiri, kakek-nenek, buyut dan seterusnya. Sedang maksud dari anak ke bawah adalah mencakup anak sendiri, cucu, cicit dan seterusnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Fenomena Air Terjun...
Fenomena Air Terjun Berdarah Dikaitkan dengan Piramida di Bawah Antartika
Air Laut Pasifik Mendidih,...
Air Laut Pasifik Mendidih, Rebus Jutaan Ikan Salmon
Fenomena Alam Juli 2025:...
Fenomena Alam Juli 2025: Matahari Lambat Terbenam hingga Jarak Bumi Semakin Menjauh
Artikel Terkini
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved