Zakat Fitrah, Berapa Jumlah dan Siapa Saja Penerimanya?

Rabu, 27 April 2022 - 09:57 WIB
loading...
Zakat Fitrah, Berapa...
Besaran zakat fitrah di Indonesia adalah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per orangnya dan ada 5 golongan yang berhak menerimanya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagi setiap muslim, setelah melaksanakan puasa, ada lagi kewajiban yang harus ditunaikan dalam bulan Ramadhan ini, yakni membayar zakat fitrah . Zakat ini diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallahu'anhu,

"Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau shallalahu alaihi wa sallam memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca juga: Hukum Zakat Fitrah Sekeluarga Diberikan kepada Satu Orang Mustahiq

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Lantas, siapa saja yang berhak penerima zakat fitrah ini? Adakah syarat-syaratnya? Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab 'Fiqh al-Islam wa Adillatuhu' merangkum lima syarat mustahiq atau penerima zakat. Kelima syarat tersebut adalah:

1. Fakir dan miskin

Kecuali amil zakat dan ibnu sabil. Amil zakat dan ibnu sabil meskipun dalam keadaan kaya, keduanya memiliki hak untuk menerima zakat. Sang amil berjasa dalam pendistribusian zakat, sedangkan ibnu sabil atau musafir yang kehabisan harta sekalipun di kampung halamannya memiliki harta ia tetap mendapatkan hak sebagai penerima zakat pada saat itu.

Fakir dalam pandangan ulama Mazhab Syafi’i adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya kurang dari separuh kebutuhan harian. Sedangkan menurut ulama Mazhab Maliki, fakir adalah orang yang memiliki harta tapi tidak cukup untuk kebutuhannya selama satu satu tahun. Ia sanggup bekerja, tapi pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari paling tidak selama satu tahun itu.

Sedangkan makna miskin adalah orang yang bekerja atau memiliki pekerjaan tapi penghasilannya hanya cukup menutupi separuh kebutuhan harian. Makna miskin memilik taraf finansial yang sedikit lebih tinggi dari fakir. Tetapi keduanya sama-sama kesulitan dalam hal finansial.

Orang fakir dan miskin menjadi orang yang berhak menerima segala jenis pemberian seperti sedekah wajib, nazar dan kafarat, fidyah, dan zakat fitrah. Atau juga sedekah sunnah. Hal ini berdasarkan pemahaman lafaz

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ


(sesungguhnya sedekah-sedekah itu diperuntukkan bagi orang fakir dan miskin) pada surat at-Taubah ayat 60.

Maka, atas dasar tersebutlah tidak boleh menyerahkan zakat kepada orang kaya, kecuali pada dua golongan yang telah disebutkan sebelumnya. Hal tersebut juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
4 Penemuan Ilmuwan Muslim...
4 Penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia saat Ini
Lapisan Bumi Berusia...
Lapisan Bumi Berusia 4 Miliar Tahun Ditemukan di Australia
6 Lubang Terdalam di...
6 Lubang Terdalam di Dunia yang Bikin Bulu Kuduk Merinding
Artikel Terkini
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Infografis
Muslim Harus Tahu, 7...
Muslim Harus Tahu, 7 Keutamaan Zakat dalam Al-Quran dan Hadis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved