Quraish Shihab Bicara Halalbihalal Menurut Al-Qur'an
Rabu, 04 Mei 2022 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Empat halal lainnya yang tersebut dalam Al-Qur'an mempunyai dua ciri yang sama, yaitu:
Pertama, dikemukakan dalam konteks perintah makan (kulu) dan kedua, kata halal digandengkan dengan kata thayyibah (baik).
Perhatikan keempat ayat berikut:
Kulu mimma fil ardhi halalan thayyiban (Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi) ( QS Al-Baqarah [2] : 168 )
Wakulu mimma razaqakamullah halalan thayyiban... (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu) ( QS Al-Maidah [5] : 88 )
Fakulu mimma ghanimtum halalan thayyiban (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu) ( QS Al-Anfal [8] : 69 ).
Fakulu mimma razaqakumullahu halalan thayyiban (Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu) ( QS An-Nahl [16] : 114 )
Kata makan dalam Al-Qur'an sering diartikan "melakukan aktivitas apa pun." Ini agaknya disebabkan karena makan merupakan sumber utama perolehan kalori yang dapat menghasilkan aktivitas. Dengan demikian, ujar Quraish Shihab lagi, perintah makan dalam ayat-ayat di atas bermakna perintah melakukan aktivitas, sedangkan aktivitasnya tidak sekadar halal, tetapi juga harus thayyib (baik).
“Nah jika dikembalikan pada empat jenis halal yang diperkenalkan oleh hukum Islam, maka yang makruh tidak termasuk dalam kategori halalan thayyiban,” katanya.
Al-Qur'an menyatakan secara tegas cinta Allah (Innallaha yuhib) sebanyak delapan belas kali, yang dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, dikemukakan dalam konteks perintah makan (kulu) dan kedua, kata halal digandengkan dengan kata thayyibah (baik).
Perhatikan keempat ayat berikut:
Kulu mimma fil ardhi halalan thayyiban (Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi) ( QS Al-Baqarah [2] : 168 )
Wakulu mimma razaqakamullah halalan thayyiban... (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu) ( QS Al-Maidah [5] : 88 )
Fakulu mimma ghanimtum halalan thayyiban (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu) ( QS Al-Anfal [8] : 69 ).
Fakulu mimma razaqakumullahu halalan thayyiban (Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu) ( QS An-Nahl [16] : 114 )
Kata makan dalam Al-Qur'an sering diartikan "melakukan aktivitas apa pun." Ini agaknya disebabkan karena makan merupakan sumber utama perolehan kalori yang dapat menghasilkan aktivitas. Dengan demikian, ujar Quraish Shihab lagi, perintah makan dalam ayat-ayat di atas bermakna perintah melakukan aktivitas, sedangkan aktivitasnya tidak sekadar halal, tetapi juga harus thayyib (baik).
“Nah jika dikembalikan pada empat jenis halal yang diperkenalkan oleh hukum Islam, maka yang makruh tidak termasuk dalam kategori halalan thayyiban,” katanya.
Al-Qur'an menyatakan secara tegas cinta Allah (Innallaha yuhib) sebanyak delapan belas kali, yang dapat dirinci sebagai berikut:
Lihat Juga :