Inilah Perbedaan Mandi Besar Laki-laki dan Wanita
loading...
A
A
A
Apakah sama tata cara mandi besar (mandi junub) kaum wanita dengan mandi besarnya laki-laki? Maka jawabannya bahwa mandi besarnya wanita sama persis dengan mandi wajib laki-laki. Hanya saja ada satu perbedaan yang menonjol yakni soal kuciran rambut wanita. Kenapa demikian dan apa alasannya?
Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah memaparkannya dalam isi ceramahnya berikut ini, yang dikutip dari kanal muslim Rodja:
Kenapa ada perbedaan soal kunciran rambut? Menurutnya, hal ini yang berkaitan dengan mandi besar selain mandi besar dari haid dan nifas. Misalnya mandi besar karena mimpi basah, mandi besar karena berhubungan badan dengan suami, mandi besar karena ihram, mandi besar karena ingin shalat Jumat.
Mandi besar selain untuk haid dan nifas bagi seorang perempuan tidak diwajibkan untuk membuka kunciran rambutnya. Konsekuensinya akan ada rambut yang tidak terkena air, terutama yang berada di bagian dalam. Kenapa ini dikecualikan? Karena kalau ini diwajibkan, maka akan sangat memberatkan kaum wanita. Dan inilah yang sesuai dengan hadis Maimunah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha, beliau pernah mengatakan:
“Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, aku adalah seorang perempuan yang mengikat kunciran-kunciran rambutku, apakah aku harus membukanya untuk mandi jinabah?”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
“Tidak perlu engkau buka kunciran-kunciran rambutmu, cukup bagimu mengguyurkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu guyurkan air ke badanmu. Dengan begitu engkau menjadi suci.” (HR. Muslim)
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan “tidak perlu,” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tahu konsekuensi bahwa akan ada rambut di dalam kunciran yang tidak terkena air sebagaimana kita tahu konsekuensi itu. Maka ini menunjukkan bahwa bagi seorang wanita tidak diwajibkan untuk menyampaikan air sampai ke pangkal-pangkal rambutnya. Tidak ada kewajiban seperti ini sebagaimana kewajiban ini ada pada laki-laki.
Hal ini karena Islam adalah agama yang memberikan kemudahan.
“Sesuatu yang sulit itu akan mendatangkan kemudahan.”
Hal ini juga berdasarkan apa yang dilakukan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha ketika mendengar sahabat Abdullah Ibnu ‘Umar memerintahkan para wanita untuk membuka kunciran-kunciran rambut mereka saat mandi. ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha mengingkari apa yang dikatakan oleh sahabat Ibnu ‘Umar, karena beliau tahu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mewajibkan hal itu.
Berbeda mandi besar karena suci dari haid atau nifas. Menurut sebagian ulama dan pendapatnya paling kuat, bahwa ada kewajiban untuk membuka kunciran rambutnya, walaupun jumhur menyelisihi hal ini. Namun ada dalil khusus yang menguatkan pendapat yang mewajibkan para wanita untuk membuka kunciran rambutnya. Yaitu hadis dari ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha, beliau pernah mengatakan: “Asma’ pernah bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandinya orang selesai haid, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
“Silahkan salah seorang dari kalian yang suci dari haidnya mengambil air dan daun bidara, kemudian hendaklah dia membaguskan wudhunya. Kemudian setelah itu guyurkan air ke kepalanya dan gosokkan air tersebut ke kepalanya dengan gosokan yang kuat sampai air tersebut mencapai pangkal pangkal-pangkal rambutnya. Kemudian setelah itu guyurkan air ke badannya. Kemudian setelah itu hendaklah dia mengambil kain yang dikasih parfum misik, lalu dia gunakan untuk mensucikan dirinya (maksudnya adalah menggunakan parfum tersebut untuk memarfumi bagian-bagian yang tadinya terkena darah haid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu A'lam
Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah memaparkannya dalam isi ceramahnya berikut ini, yang dikutip dari kanal muslim Rodja:
Kenapa ada perbedaan soal kunciran rambut? Menurutnya, hal ini yang berkaitan dengan mandi besar selain mandi besar dari haid dan nifas. Misalnya mandi besar karena mimpi basah, mandi besar karena berhubungan badan dengan suami, mandi besar karena ihram, mandi besar karena ingin shalat Jumat.
Mandi besar selain untuk haid dan nifas bagi seorang perempuan tidak diwajibkan untuk membuka kunciran rambutnya. Konsekuensinya akan ada rambut yang tidak terkena air, terutama yang berada di bagian dalam. Kenapa ini dikecualikan? Karena kalau ini diwajibkan, maka akan sangat memberatkan kaum wanita. Dan inilah yang sesuai dengan hadis Maimunah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha, beliau pernah mengatakan:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ
“Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, aku adalah seorang perempuan yang mengikat kunciran-kunciran rambutku, apakah aku harus membukanya untuk mandi jinabah?”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
“Tidak perlu engkau buka kunciran-kunciran rambutmu, cukup bagimu mengguyurkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu guyurkan air ke badanmu. Dengan begitu engkau menjadi suci.” (HR. Muslim)
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan “tidak perlu,” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tahu konsekuensi bahwa akan ada rambut di dalam kunciran yang tidak terkena air sebagaimana kita tahu konsekuensi itu. Maka ini menunjukkan bahwa bagi seorang wanita tidak diwajibkan untuk menyampaikan air sampai ke pangkal-pangkal rambutnya. Tidak ada kewajiban seperti ini sebagaimana kewajiban ini ada pada laki-laki.
Hal ini karena Islam adalah agama yang memberikan kemudahan.
اﻟﻤﺸﻘﺔ ﺗﺠﻠﺐ اﻟﺘﻴﺴﻴﺮ
“Sesuatu yang sulit itu akan mendatangkan kemudahan.”
Hal ini juga berdasarkan apa yang dilakukan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha ketika mendengar sahabat Abdullah Ibnu ‘Umar memerintahkan para wanita untuk membuka kunciran-kunciran rambut mereka saat mandi. ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha mengingkari apa yang dikatakan oleh sahabat Ibnu ‘Umar, karena beliau tahu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mewajibkan hal itu.
Berbeda mandi besar karena suci dari haid atau nifas. Menurut sebagian ulama dan pendapatnya paling kuat, bahwa ada kewajiban untuk membuka kunciran rambutnya, walaupun jumhur menyelisihi hal ini. Namun ada dalil khusus yang menguatkan pendapat yang mewajibkan para wanita untuk membuka kunciran rambutnya. Yaitu hadis dari ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha, beliau pernah mengatakan: “Asma’ pernah bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandinya orang selesai haid, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
تَأْخُذُ إحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وسِدْرَتَهَا، فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ تَصُبُّ علَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ
“Silahkan salah seorang dari kalian yang suci dari haidnya mengambil air dan daun bidara, kemudian hendaklah dia membaguskan wudhunya. Kemudian setelah itu guyurkan air ke kepalanya dan gosokkan air tersebut ke kepalanya dengan gosokan yang kuat sampai air tersebut mencapai pangkal pangkal-pangkal rambutnya. Kemudian setelah itu guyurkan air ke badannya. Kemudian setelah itu hendaklah dia mengambil kain yang dikasih parfum misik, lalu dia gunakan untuk mensucikan dirinya (maksudnya adalah menggunakan parfum tersebut untuk memarfumi bagian-bagian yang tadinya terkena darah haid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu A'lam
(wid)