Terlarangnya Perselingkuhan dalam Islam, Ini Dalil-dalilnya
Minggu, 15 Mei 2022 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلاَ لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ. [رواه الترمذي وابن حبان]
Artinya: “Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- bersabda: ‘Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dan hubungan antara seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya ada yang dibolehkan oleh syariat Islam dan ada yang dilarang.
Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan. Adapun sebaliknya, yaitu hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.
Baca juga: Jin Dapat Melihat Aurat, Ini Doa untuk Menangkalnya
Adakah Pahala bagi yang Diselingkuhi?
Biasanya korban dari sebuah perselingkungan paling banyak dialami seorang istri. Lantas adakah pahala bagi seorang istri yang diselingkuhi suaminya? Bagaimana pula sikap terbaik seorang istri ketika menghadapi perselingkuhan suaminya tersebut?
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha memberikan nasihat khusus kepada istri yang diselingkuhi ini. Dinukil dari tayangan di kanal YouTube Santri Kiyai, berikut penjelasan Gus Baha tentang hal tersebut.
Gus Baha bercerita ketika kedatangan seorang wanita yang ditinggal selingkuh oleh suaminya yang berada di Malaysia. Kemudian sang wanita itu meminta pendapat kepada Gus Baha apa yang harus ia lakukan. Berikut kutipan dialognya:
"Gus, saya punya suami katanya di Malaysia menikah lagi. Itu menurut hukum Islam bagiamana? Daripada seperti ini saya juga harus menikah lagi. Tapi kata hukum islam yang suami menikah lagi tidak perlu iddah. Nah kalau saya menikah lagi harus diceraikan, itu bagaimana menurutmu gus?", ucap wanita tersebut kepada Gus Baha
"Hukum islam kalau disandingkan dengan hukum sosial memang ruwet", ucap Gus Baha.
"Nikah d isana (Malaysia) kan sah. Seorang suami menikah lagi di sana sah. Paling ia dianggap poligami saja. Si istri kalau belum diceraikan kan ndak bisa menikah lagi, padahal ia sakit hati ingin posisi diceraikan",ungkap Gus Baha
Lihat Juga :